Sengketa Perjanjian Cessie Masuk Persidangan, Bank Victoria Digugat Rp100 Miliar
Terbaru

Sengketa Perjanjian Cessie Masuk Persidangan, Bank Victoria Digugat Rp100 Miliar

Namun kuasa hukum Bank Victoria menegaskan bahwa gugatan PT PPLP tidak beralasan. Hal tersebut dikarenakan terjadinya kredit macet sejak PT PPLP diberikan kredit sebesar Rp 18 miliar pada tahun 2014 dengan jaminan dua bidang tanah dengan SHM No.3040/Bangka dan SHM No.3411/Bangka atas nama Bambang Heryanto.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

"Ketika gugatan di PN Jakpus masih bergulir, pemenang lelang sudah mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini sangat aneh, karena objek lelangnya masih dalam sengketa dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht)," paparnya.

Untuk diketahui, PT PPLP menjadi debitur PT Bank Victoria sejak tahun 2014 dan mengambil pinjaman sebagai modal kerja untuk perusahaan penangkaran mutiara tersebut. Adapun jumlah total kreditnya adalah sebesar Rp17,6 miliar dengan agunan tanah dan bangunan di daerah Kemang Timur.

Pihak kuasa hukum PT PPLP telah melayangkan pengaduan ke berbagai instansi negara, diantaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan lelang yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Tak hanya Bank Victoria dan cessornya, tergugat lainnya dalam perkara ini adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang Jakarta V dan Notaris Suwarni Sukiman.  Pihak notaris turut digugat karena mengesahkan pengalihan Cessie dari Bank Victoria ke Cessor tanpa sepengetahuan debitur.

"Dalam jawaban KPNL Jakarta V yang disampaikan di persidangan Mei lalu mereka menyampaikan bahwa prosedur lelang yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada perbuatan melawan hukum. Namun, dalam surat Kepala KPKNL Jakarta V tertanggal 10 Februari 2022, diinformasikan bahwa tidak ada pihak-pihak yang mengajukan lelang terhadap aset debitor yang diikat dalam Cesie. Kedua fakta-fakta tersebut sangat kontradiktif," tutup Ilham.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Bank Victoria Isdawati menegaskan bahwa gugatan PT PPLP  tidak beralasan. Hal tersebut dikarenakan terjadinya kredit macet sejak PT PPLP diberikan kredit sebesar Rp 18 miliar pada tahun 2014 dengan jaminan dua bidang tanah dengan SHM No.3040/Bangka dan SHM No.3411/Bangka atas nama Bambang Heryanto.

Sehingga pada tahun 2015 Bank Victoria mengajukan permohonan eksekusi agunan namun tertunda karena Gema Argita selaku ahli waris sah dari Bambang Heryanto mengajukan perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No Perkara 676/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. Perkara tersebut sudah diputus hingga Mahkamah Agung (MA).

“Dengan perkara No.809 ini PT PPLP tidak seharusnya menggugat karena pengalihan dan penyerahan piutang (cessie) kepada PT. Anugerah Lestari Utama pada tanggal 29 April 2022 sesuai perjanjian kredit. Seharusnya tidak keberatan karena agunan milik Bambang H, bukan milik PT PPLP,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait