Sengketa Perdagangan Kapas Melalui The International Cotton Association Oleh A. Haryono
Ceritanya Orang Hukum

Sengketa Perdagangan Kapas Melalui The International Cotton Association Oleh A. Haryono

​​​​​​​Cukup banyak perusahaan tekstil Indonesia bersengketa melalui arbitrase khusus perdagangan kapas, namun sayangnya banyak praktisi hukum di Indonesia yang masih belum memahami sengketa arbitrase dalam perdagangan kapas ini.

Hukumpedia
Bacaan 2 Menit

dengan Melampirkan:

  1. salinan perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak; atau
  2. salinan perjanjian arbitrase yang ditandatangani oleh kedua belah pihak; atau
  3. salinan kontrak disertai bukti-bukti pendukung;

ICA dapat menolak permintaan tersebut dengan alasan-alasan tertentu antara lain:

  1. Nama salah satu pihak terdaftar dalam Association’s List of Unfulfilled Awards Part 1 pada saat kontrak dibuat;
  2. Pemohon mengajukan permintaan arbitrase berdasarkan kontrak yang tertanggal sebelum nama pemohon dimasukan ke dalam Association’s List of Unfulfilled Awards Part 1;
  3. Dalam hal perusahaan anggota yang di-suspend, perusahaan anggota tersebut tidak dibolehkan untuk ikut serta dalam proses arbitrase yang kontraknya dibuat pada waktu perusahaan tersebut di-suspend;

Apabila tidak ada kesepakatan dari salah satu pihak untuk menggunakan arbiter tunggal maka akan dibentuk majelis arbiter yang terdiri dari tiga arbiter, masing-masing pihak menunjuk satu arbiter dan ICA akan menunjuk satu arbiter. Dalam hal salah satu pihak tidak menunjuk arbiternya maka ICA akan menunjuk arbiter atas nama pihak tersebut.

Arbiter yang ditunjuk oleh ICA akan menjadi ketua majelis, ketua majelis haruslah arbiter yang terdaftar di ICA Arbitration Strategy Committee.

Setelah majelis arbiter terbentuk maka ketua majelis dengan saran dari arbiter lainnya harus menentukan apakah perkara tersebut masuk ke dalam kompetensi arbitrase dan menentukan prosedur-prosedur dan bukti-bukti yang diperlukan atau yang disebut Orders. para pihak wajib mematuhi Orders tersebut.

Segala proses dilakukan secara tertulis, dokumen yang dikirimkan oleh salah satu pihak ke majelis arbiter akan ditembuskan ke pihak lain, dokumen tersebut harus lah dalam bahasa Inggris atau diterjemahkan secara resmi ke dalam bahasa Inggris, dokumen yang disiapkan oleh kuasa hukum tidak boleh untuk langsung dikirmkan ke ICA, melainkan dokumen tersebut harus dikirimkan melalui para pihak.

Putusan

Putusan haruslah ditandatangani oleh setiap anggota majelis arbitrase, putusan tersebut baru mengikat para pihak setelah dicap oleh ICA, setelah pembayaran biaya arbitrase diselesaikan putusan tersebut akan dikirimkan kepada para pihak.

Tags:

Berita Terkait