Sengketa Perbankan Syariah Diselesaikan Sesuai Akad
Berita

Sengketa Perbankan Syariah Diselesaikan Sesuai Akad

Dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

ASH
Bacaan 2 Menit

Karena itu, menurut Mahkamah Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Termasuk juga hilangnya hak konstitusional nasabah untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah.

Dalam putusan ini, majelis MK tidak mencapai suara bulat karena Hakim Konstitusi Muhammad Alim memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dan dua hakim konstitusi (Hamdan Zoelva dan Fadlil Sumadi) menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion).

Misalnya, Hamdan Zoelva berpendapat perjanjian atau akad yang mencantumkan penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui pengadilan umum seperti diatur Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah bertentangan konstitusi. Sebab, bertentangan dengan prinsip pemisahan kewenangan absolut yang ditentukan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah yang memungkinkan sengketa di peradilan umum menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip konstitusi,” tegas Hamdan.

Sementara Muhammad Alim menyatakan Penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c UU Perbankan Syariah yang menentukan penyelesaian sengketa sesuai dengan akad adalah upaya musyawarah, mediasi perbankan, melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional.

Menurutnya, upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dibenarkan berdasarkan asas musyawarah, dengan syarat tidak melanggar ketentuan UU dan sejalan dengan ketentuan syariah.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum pemohon (Dadang Achmad), Rudi Hernawan sangat mengapresiasi putusan MK terkait pembatalan Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah. Sebab, putusan ini sudah sesuai dengan tujuan awal pemohon yang menginginkan penyelesaian sengketa perbankan syariah hanya bisa dilakukan melalui Pengadilan Agama.

Tags: