Sengketa Pemilu Dulu dan Sekarang
Sengketa Pemilu 2019:

Sengketa Pemilu Dulu dan Sekarang

MK sebagai garda terdepan penjaga keadilan pemilu dengan pengalamannya harus transparan, akuntabel, dan mempu menjadi penetralisir ketegangan, pertanyaan yang tidak bersayap, dan ketokan palunya dapat mengendalikan dan meredakan segala ketegangan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 memilih calon anggota legislatif dan presiden-wakil presiden menandai sejarah demokrasi elektoral di Indonesia. Pelaksanaan Pemilu yang dijadwalkan pada 17 April 2019 ini menggabungkan pelaksanaan pemilihan calon anggota legislatif (pileg): calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD provinsi; dan calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan pemilihan calon presiden dan wakil presiden (pilpres) secara serentak di seluruh Indonesia.

 

Pemilu model seperti ini lazim disebut dengan pemilu lima kotak (lima surat suara) sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kecuali pelaksanaan pemilu di DKI Jakarta dengan empat kotak/empat surat suara karena DKI Jakarta hanya ada DPRD provinsi. Pemilu legislatif ini diikuti 16 partai politik (parpol) nasional dan beberapa parpol lokal di Aceh dengan ribuan caleg DPR/DPRD dan DPD. Misalnya, caleg untuk pemilu DPR tercatat sekitar 7.968 orang dan caleg DPD sebanyak 807 orang. Jumlah ini belum termasuk caleg DPRD provinsi, kabupaten/kota yang diperkirakan mencapai ratusan ribu caleg.  

 

Tak heran, Pemilu Serentak 2019 ini disebut-sebut sebagai pemilu eksperimental, paling kompleks, rumit dan kompetitif. Pemilu kali ini agak berbeda dengan sistem penyelenggaraan Pemilu 2014. Misalnya, pelaksanaan pileg dan pilpres dilaksanakan secara bersamaan; ambang batas lebih ketat baik ambang batas pencalonan anggota legislatif maupun pencalonan presiden; dan partai politik peserta pemilu lebih banyak.

 

Kerumitan dan kompleksitas ini pun berimbas pada cara penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) baik pemilu legislatif maupun pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, pada sengketa Pemilu 2014, terdapat 903 perkara PHPU yang diajukan oleh 14 parpol dan partai lokal, 34 perkara PHPU yang diajukan perseorangan calon anggota DPD, dan 1 perkara PHPU pilpres yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

 

Juru Bicara MK, Fajar Laksono Suroso mengatakan prosedur penanganan penyelesaian PHPU 2019 tidak jauh berbeda dengan PHPU 2014. “Proses penyelesaian sengketa Pemilu 2014 dengan Pemilu 2019 sama saja, tidak banyak berubah. Hanya bedanya saat ini ‘Pemilu Serentak’. Imbasnya mana yang akan diselesaikan lebih dahulu, (sengketa) pileg atau pilpres dulu,” ujar Fajar kepada Hukumonline di Gedung MK, belum lama ini. Baca Juga: Taktik ‘Terhormat’ Menangkan Sengketa Pemilu

 

Dia menerangkan secara umum prosedur/proses penanganan penyelesaian sengketa Pileg 2014 dan Pileg 2019 tidak banyak perbedaan. Hanya regulasinya saja yang berbeda. Misalnya, pada sengketa Pileg 2014 diatur UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD; UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; Peraturan MK (PMK) No. 1 Tahun 2014 jo PMK No. 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam PHPU Anggota DPR, DPD dan DPRD.

 

Sementara sengketa Pileg 2019 diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017;  PMK No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam PHPU Anggota DPR dan DPRD; PMK No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam PHPU Anggota DPD. Dan, PMK No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu dalam Perkara PHPU Anggota DPD, DPD, dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden.

 

Fajar melanjutkan secara regulasi dan teknis, MK telah siap menangani penyelesaian sengketa Pemilu 2019. Misalnya sistem pengajuan permohonan sengketa pemilu bisa secara online melalui situs MK dengan fasilitas kemudahan mengakses jadwal sidang, tracking perkara semua sudah disiapkan. MK pun telah melakukan bimbingan teknis kepada parpol, KPU, Bawaslu, para advokat, dan stakeholders terkait.

 

“Pada sengketa Pemilu 2014 belum dapat dilakukan secara online. Batas waktu pengajuan permohonan sengketa Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 sama-sama 3 x 24 jam setelah KPU mengumumkan hasil pemungutan suara,” terangnya.

 

Sementara jangka waktu penyelesaian sidang sengketa Pileg 2014 dan Pileg 2019 pun sama 30 hari kerja sejak permohonan diregistrasi secara lengkap. Objek permohonannya pun sama ialah Keputusan KPU atas hasil perolehan suara pileg yang mempengaruhi perolehan kursi DPR/DPRD, yang menjadi acuan ambang batas 4 persen perolehan suara parpol secara nasional (parliamentary threshold) sesuai bunyi Pasal 414 UU Pemilu.

 

Adapun pemohon dalam sengketa pileg tahun 2014 dan 2019 yakni partai politik peserta pemilu. Jadi, nanti para caleg DPR, DPRD Provinsi dan Kab/Kota yang ingin mengajukan permohonan sengketa hasil harus melalui partai politik yang mengusungnya. Tahapan proses sidangnya pun sama. Mulai proses pendaftaran permohonan, berkas permohonan diregistrasi; penentuan majelis panel.

 

Setiap sidang panel pendahuluan terdiri dari 3 majelis hakim yang akan menangani sengketa pileg per provinsi. Nantinya, parpol peserta pemilu mengajukan permohonannya sengketa per provinsi. Selain sidang panel per provinsi, juga pemeriksaan sidang dibagi per daerah pemilihan (dapil).

 

Dia menjelaskan majelis panel hakim konstitusi yang memeriksa sengketa pileg per-provinsi tidak boleh sama dengan daerah asal hakim konstitusi yang bersangkutan. “Sidang panel per provinsi tidak boleh satu daerah dengan hakim konstitusi saat memeriksa sengketa pileg. Sengketa Pemilu 2019 dan Pemilu 2014 pun sama mekanismenya,” kata dia.

 

Kemudian, sidang panel pemeriksaan pendahuluan, rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menjatuhkan putusan sela, sidang pemeriksaan pembuktian, dan putusan akhir. “Hasil dari pemeriksaan sidang panel akan dibahas dalam RPH (untuk menjatuhkan putusan sela),” terangnya.

 

Hukumonline.com

 

Dia melanjutkan proses penyelesaian sidang sengketa Pilpres 2014 dan Pilpres 2019 pun tidak banyak berubah. Hanya regulasinya yang berubah. Di sengketa Pilpres 2014 diatur dalam UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres; PMK No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Sementara sengketa Pilpres 2019 diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; PMK No. 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Beracara dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

 

“Kalau sengketa Pemilu 2014 aturan pileg dan pilpres terpisah. Tapi sengketa Pemilu 2019 aturan pileg dan pilpres menjadi satu (kodifkasi) dan pemilunya dilaksanakan serentak. Objek permohonan sengketa pilpres juga sama keputusan KPU sebagai termohon, pasangan calon presiden dan wakil presiden (terpilih/pemenang) yang berkepentingan, dan Bawaslu,” jelasnya.

 

Tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2014 dan Pilpres 2019 yakni maksimal 3 x 24 jam setelah ada keputusan penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. “Jangka waktu penyelesaian sidang sengketa pilpres selama 14 hari kerja sejak permohonan diregistrasi (secara lengkap),” kata dia.

 

Menurut Fajar, alasan utama Pemohon mengajukan sengketa pileg dan pilpres yakni perolehan suara yang ditetapkan KPU memiliki banyak kekeliruan dan mengandung unsur kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif. Seperti, maraknya money politic, keterlibatan penyelenggara pemilu, dan lain-lain.

 

Dalam Raker MK dengan tema “Dukungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK dalam Mewujudkan Keadilan Pemilu Serentak Tahun 2019” pada Kamis (21/2), Ketua MK Anwar Usman mengungkapkan beberapa antisipasi menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2019, dapat dimulai menginventarisasi potensi bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi agar dapat memutus sengketa pemilu dengan tepat.  

 

Anwar mengurai beberapa potensi bentuk kecurangan tersebut. Pertama, pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak. Kedua, memindahkan suara calon legislator yang satu kepada calon legislator lain dalam satu partai atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu. Ketiga, jual beli rekapitulasi suara (politik uang), terutama bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold. Baca Juga: Gelar Raker, MK Identifikasi Modus Kecurangan Sengketa Pemilu

 

Hukumonline.com

 

Sengketa Pilpres Lebih Dulu

Mengingat Pemilu 2019 ini digelar bersamaan, Fajar mengatakan sidang sengketa pilpres diselesaikan terlebih dahulu. Dilanjutkan dengan sidang sengketa pileg. Selain jangka waktu penyelesaian sengketa pilpres relatif lebih singkat dibandingkan sengketa pileg, juga asumsi kontestasi pilpres ini lebih tajam secara politik ketimbang pileg. Berbeda dengan Pemilu 2014, sidang sengketa pileg diselesaikan terlebih dahulu. Dilanjutkan penyelesaian sidang sengketa pilpres. Ini karena pileg dan pilpres dilaksanakan secara terpisah.

 

“Penyelesaian sidang sengketa pilpres terlebih dahulu, ada manfaat bagi semua pihak. Bagi MK akan semakin ringan, bagi kontestan mendapat kepastian lebih cepat, bagi publik sengketa ini berakhir. Jadi, MK akan fokus menyelesaikan sengketa pileg.”

 

MK menyadari dalam kontestasi politik, sudah pasti menimbulkan pengkotak-kotakan. Fajar berharap ketika MK sudah memutus semua perkara terutama sengketa pilpres, semua pihak bisa menerima. “Jika MK sudah berupaya memutus secara adil, konsekuensinya semua pihak harus menerima putusan. Proses politik harus tunduk pada hukum. Ini yang disebut membangun demokrasi yang sesungguhnya sesuai amanat konstitusi,” tutupnya.

 

Direktur Perludem, Titi Anggraini menilai ada potensi jumlah perkara sengketa Pemilu 2019 bakal meningkat ketimbang perkara sengketa Pemilu 2019 yang berjumlah sekitar 900-an perkara. Hal ini disebabkan kerumitan dan kompleksitas sistem pemilu saat ini dan ada sekitar 300 ribuan caleg dan dua paslon capres-cawapres yang berkontestasi. Namun, dia menilai MK sudah cukup siap menyelesaikan sengketa Pemilu 2019. Mulai dari sisi regulasi, pelatihan dan pembekalan yang sudah dilakukan, infrastruktur, hingga kesiapan SDM. Apalagi, penanganan sidang sengketa pemilu bukanlah pertama kali bagi MK.

 

“Dengan sistem pemilu, pilpres dan pileg dilakukan bersamaan dengan lima surat suara yang lebih kompleks dan 300 ribuan caleg kemungkinan banyak diantara mereka akan mengajukan perselisihan hasil suara. Jadi, MK harus mengantisipasi kompleksitas pemilu serentak ini dan harus konsisten menerapkan agenda dan jadwal sengketa pemilunya,” kata Titi di sela-sela Seminar Nasional bertajuk “Bersama Mahkamah Konstitusi Menjaga Pemilu Serentak Demi Keutuhan Bangsa” di Gedung Rektorat UPN Veteran Jakarta, Sabtu (16/2/2019) lalu. Baca Juga: Sejumlah Tantangan dalam Gelaran Pemilu 2019

 

Titi pun menekankan pentingnya peningkatan integritas personil MK mengingat peristiwa sengketa pilkada yang lalu ada upaya bertindak curang. Tentu, hal ini seharusnya menjadi pelajaran bagi MK agar tidak terulang ulang. “MK harus punya skema akuntabilitas, integritas personil dan kelembagaan agar tidak terjadi lagi pencurian berkas permohonan, suap,” tegasnya.

 

Karena itu, MK sebagai garda terdepan penjaga keadilan pemilu dengan pengalamannya harus transparan, akuntabel, dan mempu menjadi penetralisir ketegangan, pertanyaan yang tidak bersayap, dan ketokan palunya dapat mengendalikan dan meredakan segala ketegangan. “Demi keutuhan bangsa, diharapkan semua pihak dapat menerima hasil keputusan MK,” harapnya. (Baca Juga: Korupsi Politik Bayangi Pembiayaan Politik Pemilu 2019)

Tags:

Berita Terkait