Terkait dalil AMS yang mengatakan merek miliknya tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan My Baby karena ada merek lain yang menggunakan kata “Baby”, majelis berpandangan bahwa penggunaan merek tidak dapat dilihat secara sebagian saja. Merek harus dipandang secara utuh dan satu kesatuan. Pandangan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 3055 K/Sip/1985 dan Putusan Mahkamah Agung No. 03K/N/Haki/2007.
“Majelis hakim menghargai penilaian di Komisi Banding dan majelis tidak akan membahas lebih lanjut di luar persamaan pada pokoknya,” putusnya.
Menanggapi putusan majelis, kuasa hukum AMS dari kantor Suryomurcito & Co., Nanang,belum bisa memberikan komentar terkait putusan tersebut. “Kami akan bicarakan dengan klien dahulu,” ujar Nanang kepada wartawan usai persidangan, Kamis (04/4).
Senada dengan Nanang, kuasa hukum Komisi Banding Merek Made Yuda Yudhistira juga tidak mau berkomentar atas kemenangannya. “Minta ke humas saja ya,” ucapnya sambil tersenyum.