Sengketa Konsumen Properti Pulau Reklamasi Berbuntut Panjang
Berita

Sengketa Konsumen Properti Pulau Reklamasi Berbuntut Panjang

Karena pengelola properti pulau D akan dilaporkan ke Ombudsman RI dan menguji tafsir Pasal 45 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen ke MK. Sementara BPSK mengaku tidak bisa berbuat banyak karena terganjal aturan itu.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Pihaknya juga berencana melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 45 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen. "Pasal 45 ayat 2 UU perlindungan konsumen, pilihan sengketa harus diartikan untuk konsumen bukan pelaku usaha. Langkahnya apa karena BPSK tidak bisa menafsirkan, maka kita akan minta MK menafsirkan," sambungnya.

 

Baca Juga: Sikap Hukum MA atas Kewenangan BPSK Mengadili Sengketa Lembaga Pembiayaan dan Nasabah

 

Terganjal UU

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua BPSK DKI Jakarta Sularsih menjelaskan pertimbangan BPSK memutus sengketa tersebut bukanlah kewenangan lembaganya. Alasan tersebut diambil karena berpatokan pada aturan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen.

 

Sularsih menjelaskan dalam pasal itu menerangkan jika konsumen dalam menyelesaikan sengketanya bisa melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Kemudian, yang menyelesaikan sengketa di luar pengadilan salah satunya melalui BPSK, dengan cara penyelesaian konsolidasi, mediasi dan arbitrase.

 

"Penyelesaian tersebut harus disepakati para pihak, para pihak harus sepakat mau diselesaikan di BPSK enggak? kalau mau kita jalan dengan BPSK dan kita milih jenis penyelesaian itu seperti apa, apakah konsolidasi, mediasi atau arbitrase, itu tergantung kesepakatan para pihak, kalau para pihak tidak mau, maka BPSK tidak punya kewenangan untuk menyelesaikan," ujar Sularsih kepada Hukumonline.

 

Mantan Ketua Bidang Pengaduan YLKI ini menegaskan jika ketentuan tersebut tidak hanya berlaku kepada pembeli dan penjual apartemen di Pulau Reklamasi saja, tetapi seluruh konsumen dan pelaku usaha. "Karena kan kesepakatan, jadi di dalam suatu perjanjian biasanya ada klausul jika terjadi sengketa maka penyelesaiannya ada locus yang sudah ditentukan para pihak tadi, misal di pengadilan, pengadilan mana," tuturnya.

 

Sularsih sendiri menegaskan jika BPSK sangat ingin membantu konsumen dalam menyelesaikan sengketa. Namun, ada beberapa keterbatasan yang membuat pihaknya tidak dapat berbuat banyak. "BPSK menurut UU tidak bisa memaksakan mereka karena dasarnya adalah kesepakatan, kita dasarnya UU Perlindungan Konsumen," lanjutnya.  

 

Meski begitu, ia menyayangkan sikap yang ditunjukkan pelaku usaha dalam kasus ini PT KNI karena terkesan tidak ingin menyelesaikan secara damai. Dan menurut Sularsih hal ini sebagai cermin jika tidak adanya kepedulian PT KNI kepada konsumennya yang telah membeli produk properti milik pelaku usaha itu.

Tags:

Berita Terkait