Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 50 permohonan perselisihan (sengketa) hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2017. Ada 40 permohonan dinyatakan tidak diterima dengan dalih melewati tenggang waktu permohonan, pemohon bukan calon kepala daerah, tidak memenuhi syarat selisih suara maksimal 2 persen. Hanya 7 perkara dari 53 perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian, 3 diantaranya telah diputus pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang. Nah, di ajang sengketa pilkada 2017 ini, Hukumonline mencoba menyajikan beberapa tulisan berkaitan dinamika dan problematika sengketa pilkada di MK. Mulai kiprah pengacara/advokat pilkada berikut nama-nama firma hukumnya, konsistensi pengacara sengketa pilkada, perbaikan sistem administrasi perkara di MK, kepala daerah bermasalah hukum, hingga wacana konsep pembentukan badan/lembaga khusus sengketa pilkada. Selama membaca!!!