Sengkarut Keuangan BUMN Tak Boleh Berlarut
Utama

Sengkarut Keuangan BUMN Tak Boleh Berlarut

Guru Besar FH UGM berharap segera ada harmonisasi mengenai keuangan BUMN dan negara.

AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit

Ahli pemohon lainnya, Guru Besar FHUI Prof Erman Radjagukguk menambahkan keuangan BUMN (badan hukum) bukanlah keuangan negara. Namun, keuangan BUMN bisa menjadi keuangan negara jika BUMN berbentuk usaha dagang milik negara seperti, CV dan firma. “Bentuk usaha CV milik atau firma milik negara bukan badan hukum perseroan. Jadi aset dan piutangnya milik negara,” kata Erman.    

Uji materi ini dimohonkan sejumlah dosen keuangan negara yang tergabung dalam Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI) dan Forum Hukum BUMN Dkk. Selain menguji Pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuangan Negara, mereka menguji Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, dan Pasal 11 huruf a UU BPK.

Forum Hukum BUMN Dkk berdalih pengertian keuangan negara dan kekayaan negara dalam Pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuangan Negara telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Pengertian itu menyebabkan disharmonisasi dengan ketentuan dalam UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas.

Selain itu, Pasal 2 huruf g dan i UU Keuangan Negara itu berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat, badan, bangsa. Ketentuan itu mengatur kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah sebagai badan hukum privat dan kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas dari pemerintah. Padahal, secara regulasi, tata kelola, dan risiko tidak diwujudkan (masuk) dalam UU APBN.

Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 2 huruf g dan i UU Keuangan Negara bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah” dan frasa “kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.” 

Tags:

Berita Terkait