Sengkarut Aturan Larangan Mantan Koruptor Nyaleg
Berita

Sengkarut Aturan Larangan Mantan Koruptor Nyaleg

Polemik larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif tergantung MA yang tengah mengadili uji materi Peraturan KPU tersebut.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan gugatan terhadap sejumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) yang notabene mantan narapidana korupsi. Bacaleg dimaksud berjumlah tujuh orang berasal dari Palopo, DKI Jakarta, Bulukumba, Belitung Timur, Mamuju, dan Tojo Una-Una. Lima Bacaleg lainnya berasal dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.

 

Terhadap sejumlah keputusan Bawaslu itu, KPU pusat menerbitkan surat edaran ke sejumlah KPUD. Surat edaran tersebut memuat empat poin. Pertama, terhadap perncalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/kota merujuk pada aturan dalam UU 7/2017 dan Peraturan KPU 20/2017. Kedua, pencalonan anggota DPD merujuk kepada UU 7/2017 dan Peraturan KPU 26/2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan KPU 14/2018 tentang Pancalonan Anggota DPD.

 

Ketiga, dalam menghadapi keputusan Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg, KPU dan jajarannya tetap berpedoman pada Peraturan KPU 20/2018 dan Peraturan KPU 26/2018, dan kedua Peraturan KPU tersebut pun masih berlaku dan belum dibatalkan MA. Keempat, meminta KPU daerah untuk menunda keputusan Bawaslu dan jajarannya yang meloloskan mantan narapidana kasus korupsi menjadi Bacaleg. Penundaan dilakukan sampai adanya putusan uji materi dari MA atas dua Peraturan KPU tersebut.

Tags:

Berita Terkait