Sengkarut Aturan Larangan Mantan Koruptor Nyaleg
Berita

Sengkarut Aturan Larangan Mantan Koruptor Nyaleg

Polemik larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif tergantung MA yang tengah mengadili uji materi Peraturan KPU tersebut.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Berbeda dengan Arief, Ketua Bawaslu Abhan berdalih norma Peraturna KPU 20/2018 mesti menyesuaikan atau tidak boleh bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dia mengingatkan Bawaslu memiliki fungsi pengawasan, pencegahan, dan penanganan sengketa pemilu yang produknya berupa keputusan.

 

Baginya, terkait sengketa DCS, keputusan Bawaslu tingkat provinsi dan kota telah berpedoman terhadap UUD Tahun 1945 yang menjamin hak-hak warga negara. Misalnya, setiap orang memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Selain itu, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan hak seseorang hanya dapat dibatasi melalui UU dan putusan pengadilan. “Maka kami memutuskan DCS itu memenuhi syarat untuk dikabulkan,” dalihnya.

 

Abhan mengakui Peraturan KPU 20/2018 telah diundangkan sesuai pengaturan Pasal 240 UU Pemilu. Pasal 7 Peraturan KPU memang menjelaskan tidak bolehnya calon legislatif yang merupakan eks narapidana (korupsi) berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam Pasal 4 ayat (3) pun disebutkan, Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.”

 

Ubah Peraturan KPU

Atas persoalan ini, KPU pun menerbitkan surat edaran yang memerintahkan sejumlah KPU Daerah untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg).

 

Anggota Komisi II DPR  Firman Subagyo meminta KPU dapat segera mengubah Peraturan KPU yang dinilai bertentangan dengan UU 7/2017. Selain itu, Peraturan KPU 20/2018 dipandang sebagai aturan yang bernuansa tebang pilih dan diskriminatif yang melarang calon anggota legislatif (caleg) dari eks narapidana korupsi dan keharusan caleg DPD mengundurkan diri dari partai politik.

 

“Padahal, putusan MK tidak melarang eks napi korupsi nyaleg, tetapi kenapa KPU buat larangan?”

 

Mantan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu menilai seluruh fraksi di Komisi II bersepakat meminta KPU mencabut Peraturan KPU 20/2018. Terlebih, Bawaslu sudah meloloskan sejumlah caleg eks napi korupsi yang mencalonkan diri pada Pemilu 2019. Padahal, menurutnya caleg yang memiliki latar belakang mantan napi korupsi pun belum tentu terpilih.

 

Karena itu, Firman meminta KPU mencabut dan mengubah Peraturan KPU tersebut sesuai dengan norma UU Pemilu. “Kami mendesak, sejumlah poin itu segera direvisi agar Pemilu 2019 berjalan dengan asas keadilan,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait