Semua Produk Mengacu Standar Internasional
AEC 2015:

Semua Produk Mengacu Standar Internasional

Masyarakat ekonomi ASEAN tak punya standar khusus yang sudah disepakati

FNH
Bacaan 2 Menit
Semua Produk Mengacu Standar Internasional
Hukumonline

Negara-negara yang tergabung dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau yang juga dikenal dengan ASEAN Economic Community (AEC) memutuskan satu persatu kesepakatan dalam rangka pelaksanaan program AEC pada 2015 mendatang. Salah satu kesepakatan penting yang sudah dibahas oleh negara anggota AEC 2015 adalah standar produk.

Deputi Riset dan Kerjasama Standarisasi Badan Standar Nasional (BSN), T.A.R. Hanafiah, mengatakan semua produk yang diperdagangkan pada AEC 2015 harus mengacu pada standar internasional. Hal ini bertujuan untuk menghindari perbedaan penilaian standar produk antar negara anggota AEC. Negara-negara ASEAN, kata Hanafiah, tidak membuat suatu standar khusus.

"Tidak ada standar ASEAN, karena semua produk yang berpartisipasi dalam AEC 2015 akan mengacu kepada strandar internasional," kata Hanafiah dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta Convention Center Senayan, Kamis (17/10).

Hanafiah menegaskan semua sektor industri dalam negeri harus segera dibina agar dapat memenuhi kriteria-kriteria produk sesuai dengan standar internasional, tak hanya SNI. Untuk itu, BSN akan berkoordinasi bersama pemerintah untuk segera mensosialisasikan hal tersebut.

Selain menyepakati standar produk, Hanafiah mengatakan negara-negara anggota AEC 2015 juga tengah membahas harmonisasi regulasi antar negara. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari pertentangan dan perbedaan regulasi antar negara, serta guna merumuskan regulasi khusus AEC 2015.

Salah satu regulasi yang telah disepakati dalam AEC adalah terkait Electric Electronical yakni ASEAN Harmonized Electronic Equipment Regulatory Regime. Regulasi ASEAN ini sebelumnya telah disepakati pada Desember 2005 lalu. Dalam pelaksanaan AEC 2015 nanti, otomatis semua negara anggota AEC harus mengikuti aturan-aturan yang tercatum di dalam aturan tersebut.

“Di sinilah pentingnya kita hadir dalam sidang regional. Karena dengan begitu kita dapat memasukkan kepentingan-kepentingan negara Indonesia. Aturan tersebut nantinya berlaku untuk sektor-sektor yang sudah diregulasi,” ungkapnya.

Menteri Koordinator dan Perekonomian Hatta Rajasa menilai standarisasi merupakan bagian terpenting dalam situasi global. Mutu standar produk bisa mencerminkan mutu dan daya saing bangsa. Pasca pelaksanaan APEC dan prapelaksanaan AEC 2015, Hatta menegaskan Indonesia memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk meningkatkan mutu dan daya saing.

Diakui Hatta, Indonesia masih berhadapan dengan masalah infrastruktur, sumber daya manusia, dan standarisasi. Di dalam konteks perdagangan global, lanjutnya, Indonesia juga turut menyadari pentingnya keberadaan infrastruktur mutu nasional serta meningkatkan daya saing dalam globalisasi perdagangan yang terdiri atas standarisasi, penilaian kesesuaian dan metrologi. “Berbicara soal MEA 2015, berarti berbicara soal daya saing dan untuk meningkatkan daya saing salah satu indikatornya adalah infrastruktur. Tetapi, untuk infrastruktur dalam beberapa tahun terus meningkat,” kata Hatta.

Untuk itu, Hatta mengatakan penerapan standar internasional yang digunakan dalam pelaksanaan AEC 2015 nanti dapat menjadi pijakan industri dalam negeri untuk meningkatkan standar yang tinggi. Sejauh ini, lanjutnya, kesiapan seluruh negara anggota AEC baru sebesar 78 persen.

“Baru 78 persen, seluruh negara sudah OK. Produk-produk yang disepakati OK, tetapi belum 100 persen karena ada yang perlu dibenahi termasuk beberapa hal seperti pertanian. Sektor pertanian tentu tidak bisa masuk menyerbu pasar domestik karena ada kepentingan menjaga petani kita yang jutaan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait