Semua Pimpinan KPK Dikabarkan Berstatus Tersangka
Utama

Semua Pimpinan KPK Dikabarkan Berstatus Tersangka

Pengacara Budi Gunawan mengaku mendapat informasi dari orang dalam Bareskrim.

NOV
Bacaan 2 Menit
Fredrich Yunadi. Foto: RES
Fredrich Yunadi. Foto: RES

Pengacara Komjen (Pol) Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengatakan dirinya mendapat informasi bahwa semua pimpinan Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) sudah berstatus tersangka. "Iya kami dapat informasi begitu, tapi (statusnya) belum diumumkan (Mabes Polri)," katanya melalui sambungan telepon, Senin (2/2).

Fredrich menjelaskan, ia mendapatkan informasi tersebut dari orang dalam Bareskrim Mabes Polri. Sesuai informasi yang didapat Fredrich, perkara Ketua KPK Abraham Samad, serta dua Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja dan Zukarnain sudah cukup bukti, sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Lebih lanjut Fredrich mengungkapkan, kasus-kasus yang menjerat para pimpinan KPK itu beberapa diantaranya adalah kasus-kasus yang dilaporkan ke Bareskrim. Sebut saja, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Abraham saat menemui petinggi PDIP yang dilaporkan KPK Watch.

Abraham diduga melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait perkara dan menjanjikan bantuan penanganan kasus Emir Moeis. Hal itu diduga dilakukan Abraham sebagai "barter" pencalonannya sebagai calon Wakil Presiden Joko Widodo jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014 lalu.

Oleh karena itu, dalam laporannya, KPK Watch menduga Abraham telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 jo Pasal 65 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, menurut Fredrich, kasus yang menjerat Abraham bukan hanya kasus yang dilaporkan oleh KPK Watch.

"Ya masih banyak lah. LP (laporan) nya kan banyak sekali. Salah satunya yang rumah kaca itu (tulisan di Kompasiana mengenai pertemuan Abraham dengan petinggi PDIP yang dibenarkan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto). Saya tidak bisa kasih tahu satu persatu karena saya bukan kuasa hukum mereka," ujarnya.

Kemudian, ada pula kasus dugaan kepemilikan saham ilegal PT Desy Timber yang diduga dilakukan Adnan sebelum menjabat Komisioner Kompolnas dan Wakil Ketua KPK. Kasus ini dilaporkan kuasa hukum PT Desy, perusahaan kayu yang berdomisili di Berau, Kalimantan Timur ke Bareskrin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait