Semua Pemikiran Hukum Asing Harusnya di-Indonesia-kan dengan Pancasila
Utama

Semua Pemikiran Hukum Asing Harusnya di-Indonesia-kan dengan Pancasila

Perguruan tinggi hukum punya peran strategis. Penyelarasan dengan Pancasila harus jadi titik tolak politik hukum Indonesia dalam menyerap dan meratifikasi hukum asing.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

Hanya saja, pendekatan legislasi dan pendidikan hukum pasca kemerdekaan semakin tidak kritis terhadap pemikiran hukum asing. Kris mengakui ada kecenderungan sikap inferior dengan melakukan transplantasi hukum asing dalam sistem hukum nasional. “Kita harus melakukan transformasi ke dalam nilai-nilai kebangsaan Indonesia berdasarkan Pancasila, jangan sampai melakukan transplantasi,” kata Kris kepada Hukumonline.

Tiga Langkah

Lantas, bagaimana cara menyelaraskan pengaruh hukum asing terhadap nilai-nilai kebangsaan Indonesia berdasarkan Pancasila?

“Pertama, kita harus tegaskan kesadaran bahwa nilai-nilai kebangsaan Indonesia berdasarkan Pancasila,” kata Kris. Langkah pertama ini akan menjadi titik tolak politik hukum Indonesia termasuk dalam ratifikasi hukum internasional.

Langkah kedua adalah meningkatkan peran perguruan tinggi hukum di Indonesia. “Perguruan tinggi hukum punya peran strategis dalam legislasi kita. Perguruan tinggi hukum menjadi rumah intelektual yang menguatkan kesadaran tadi dalam pendidikan hukum,” ujar Kris melanjutkan. Kris juga menyebut media massa berperan penting untuk mengokohkan kesadaran ini. “Ada media seperti Hukumonline juga berperan strategis, tidak cukup mengandalkan lembaga-lembaga negara,” ujarnya.

Kris mewanti-wanti bahwa Pancasila sebagai sumber tertinggi penyelarasan nilai-nilai kebangsaan untuk menjadi norma dalam sistem hukum Indonesia. “Pendidikan tinggi hukum kita harus berani punya kepercayaan diri bahwa kita punya cara pandang sendiri."

Sikap ini juga tidak berarti mendorong sikap anti terhadap segala pemikiran asing. Kris menekankan intinya adalah sikap kritis dan percaya diri. “Jangan gagap dan latah menganggap semua pemikiran intelektual hukum Barat sudah terbaik. Ada komitmen bersama untuk menyelaraskannya dengan nilai-nilai dalam Pancasila,” ujarnya.

Ketiga, lembaga pembentuk hukum selalu konsisten melakukan transformasi meng-Indonesia-kan pemikiran hukum asing. “Lembaga hukum Indonesia harus mewaspadai bahaya intervensi hukum asing dengan mentransformasikan ide-ide asing yang berharga menjadi nilai-nilai Indonesia,” kata Kris menambahkan.

Tags:

Berita Terkait