Sembilan Kriteria Ideal Capim KPK Versi Koalisi Masyarakat Sipil
Berita

Sembilan Kriteria Ideal Capim KPK Versi Koalisi Masyarakat Sipil

Sembilan kriteria tersebut dapat dijadikan pegangan bagi Pansel Calon Pimpinan KPK agar dapat lebih memetakan figur-figur terbaik yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Keenam, memiliki kemampuan komunikasi publik dan antarlembaga dengan baik. "Berangkat dari catatan atas evaluasi pimpinan KPK saat ini masih banyak ditemukan berbagai pernyataan yang justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat," ungkapnya.

 

Kemampuan komunikasi antarlembaga juga mesti dimiliki oleh pimpinan KPK mendatang. Hal yang mesti diingat kehadiran KPK pada dasarnya juga dimandatkan agar menjadi trigger mechanism bagi penegak hukum yang lain. "Kemampuan untuk saling bersinergi antarpenegak hukum menjadi salah satu yang utama harus dimiliki oleh pimpinan KPK. Kepercayaan dan dukungan publik merupakan salah satu elemen penting yang menjadi pendukung kinerja KPK," ujar Kurnia.

 

Menurut dia, publik tentu mengapresiasi KPK yang terbuka dan partisipatif seperti beberapa penghargaan juga telah diterima KPK dalam hal keterbukaan informasi. Hal tersebut perlu dipertahankan dengan memastikan komisioner KPK terpilih harus memiliki komitmen yang tegas dalam hal keterbukaan informasi dan membuka luas partisipasi publik dalam kerja-kerja anti korupsi.

 

Ketujuh, tidak pernah terkena sanksi hukum maupun etik pada masa lalu. "Poin ini menjadi mutlak harus dipenuhi oleh para pimpinan KPK mendatang, karena bagaimanapun persoalan etik dan terkena sanksi hukum akan menurunkan kredibilitas lembaga antirasuah itu. Selain itu, akan menjadi beban tersendiri bagi pimpinan KPK ketika menjalankan tugas," ujarnya.

 

Kedelapan, memiliki keberanian untuk menolak segala upaya pelemahan institusi KPK. Hampir setiap tahun KPK selalu didera dengan isu-isu pelemahan KPK, mulai dari revisi UU KPK, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bahkan tindakan kriminalisasi beberapa pegawai maupun pimpinan KPK. “Menjadi wajar jika publik meminta komitmen tegas pimpinan KPK mendatang untuk dapat menolak segala macam jenis tindakan yang akan melemahkan institusi pemberantasan korupsi.

 

Kesembilan, mempunyai profil dan karakter sesuai dengan nilai dasar dan pedoman perilaku KPK. Hal ini diatur secara spesifik dalam Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Dalam aturan ini memuat berbagai nilai yang semestinya dimiliki pimpinan KPK, misalnya integritas, keadilan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

 

Kriteria-kriteria tersebut harus menjadi pegangan bagi setiap orang yang ingin mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. “Keseluruhan kriteria tersebut dapat juga dijadikan pegangan bagi Pansel agar dapat lebih memetakan figur-figur terbaik yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden," harapnya.

Tags:

Berita Terkait