Sembilan Hakim MK Diharap Tetap Profesional
Berita

Sembilan Hakim MK Diharap Tetap Profesional

Persoalan konstitusi bukan menang dan kalah, tetapi MK melakukan korektif.

RFQ
Bacaan 2 Menit

“Persoalan konstitusi bukan menang dan kalah. Tetapi, MK itu melakukan korektif,” ujarnya.

Mantan komisioner KPU 2004, Chusnul Ma’riyah, mengatakan pelanggaran pemilu dapat dilakukan siapa saja. Tidak saja tim sukses (Timses), peserta, tetapi juga penyelenggara pemilu. Maka dari itu, MK mesti melihat dengan jernih setiap menangani sengketa hasil suara pemilu.

Menurutnya, dalam sengketa hasil suara Pilpres yang diajukan kubu Prabowo-Hatta harus dilihat secara proporsional. “Jangan hanya melihat 67 juta (pemilih Jokowi-JK, red), tetapi 62 juta pemilih (Prabowo-Hatta, red) lainnya, itu juga rakyat. Tapi bagaimana membuat trust,” ujarnya.

Dosen ilmu politik Universitas Indonesia ini berpendapat, memboyong sengketa hasil suara Pilpres ke MK tetap harus dihormati. Sebaliknya, masyarakat diminta tidak mencibir. Pasalnya, mengajukan sengketa ke MK dijamin oleh konstitusi. Menurutnya, hasil keputusan berada di sembilan hakim MK.

“Kita hormati dan jangan mengolok-olok untuk memperjuangkan keadilan di MK. Semua tergantung walisongo hakim MK itu, semoga adil dan bukan karena ada pesanan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait