Sembilan Bank Siap Jadi Trustee
Berita

Sembilan Bank Siap Jadi Trustee

Bank tersebut wajib menjaga kerahasiaan data dan keterangan terkait kegiatan trust sebagaimana diatur dalam perjanjian trust.

FAT
Bacaan 2 Menit
Bank Indonesia. Foto: Dokumen Hol
Bank Indonesia. Foto: Dokumen Hol

Bank Indonesia (BI) menyatakan terdapat sembilan bank yang sedang mempersiapkan diri menjadi trustee. Juru Bicara BI Difi A Johansyah mengatakan, dari sembilan bank tersebut baru satu bank persero yang sudah memperoleh izin prinsip dan surat penegasan dari BI untuk menjadi bank trustee.

Kemudian, satu bank persero baru memperoleh izin prinsip dan baru mengajukan surat penegasan dan satu bank persero sedang mengajukan izin prinsip. Sedangkan sisanya, sedang mempersiapkan diri untuk dapat mengajukan permohonan izin sebagai trustee. Sayangnya, Difi enggan menyebutkan kesembilan bank tersebut.

"Dari sembilan bank ini terdiri dari seluruh kelompok bank yang ada, baik lokal maupun bank asing," katanya, Jumat (5/4).

Menurut Difi, untuk menjadi trustee tiap bank harus memenuhi dua tahap yang disediakan BI. Pertama, harus memiliki izin prinsip dengan sejumlah syarat. Untuk bank lokal harus berbadan hukum Indonesia, memperoleh assessment dari BI yakni memiliki kapasitas yang tercantum dalam rencana bisnis.

Bank tersebut juga harus memiliki modal inti minimal Rp5 triliun dan kewajiban penyediaan modal minimum sebesar 13 persen. Serta memiliki tingkat kesehatan minimal peringkat komposit dua selama dua periode penilaian 12 bulan terakhir dan minimal peringkat komposit tiga selama enam bulan sebelumnya.

Untuk kantor cabang bank asing syarat-syaratnya hampir sama. Hanya saja, bagi bank asing harus berbadan hukum Indonesia paling lambat tiga tahun sejak Peraturan BI No. 14/17/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) diterbitkan pada November tahun lalu.

Setelah itu, bank yang ingin memperoleh kegiatan trustee harus mendapatkan surat penegasan dari BI. Jika kedua tahap ini telah dipenuhi, baru sebuah bank dapat menjalankan kegiatan trustee-nya.

Menurut Difi, tak ada batasan tiap bank yang ingin melakukan kegiatan trustee. Hanya saja bagi sebuah bank dengan kantor cabang Jakarta telah memperoleh izin trustee, tapi kantor cabang Surabaya bank yang sama juga ingin membuka kegiatan trustee, maka bank tersebut harus kembali meminta surat penegasan ke BI.

Menurutnya, dalam kegiatan trustee ini terdapat tiga pihak. Pertama trustee, yaitu bank yang melakukan kegiatan trust sesuai dengan ketentuan PBI. Kedua settlor, yakni pihak yang memiliki dan menitipkan hartanya untuk dikelola oleh trustee. Settlor ini harus berbentuk korporasi. Ketiga, beneficiary yakni pihak yang menerima manfaat dari kegiatan trust. Dalam kegiatan trust ini settlor dapat pula bertindak sebagai benefeciary.

Difi mengatakan, kegiatan trustee ini dilakukan oleh unit kerja yang terpisah dari unit kegiatan bank lainnya. Harta yang dititipkan settlor untuk dikelola oleh trustee terbatas pada aset finansial. Selain itu, harta yang dititipkan settlor untuk dikelola oleh trustee dicatat dan dilaporkan terpisah dari harta bank.

Pemisahan ini penting dilakukan jika ada bank yang memiliki kegiatan trustee terlikuidasi, maka semua harta yang dititipkan dan dikelola tersebut tidak dimasukkan dalam harta pailit (boedel pailit). Harta itu sewaktu-waktu bisa dikembalikan kepada settlor atau secara langsung dialihkan kepada trustee pengganti yang ditunjuk settlor.

Kegiatan trust ini dituangkan dalam perjanjian tertulis menggunakan bahasa Indonesia antara trustee dan settlor. Trustee wajib menjaga kerahasiaan data dan keterangan terkait kegiatan trust. Kewajiban ini harus dituangkan dalam perjanjian trust. Kewajiban ini bisa dikecualikan hanya untuk kepentingan pelaporan ke BI. Menurutnya, bank yang melakukan kegiatan trust ini harus tuntuk pada peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Dengan adanya aturan ini, perbankan Indonesia memperoleh keuntungan baik yang bersifat materi maupun tidak. Untuk yang bersifat materi, perbankan dapat memperoleh pendapatan berupa fee dari trustee. Sedangkan yang bukan bersifat materi, perbankan Indonesia memiliki daya saing yang baik dalam melayani perbankan sehingga bisa menaikkan harga sahamnya. Selain itu, posisi perbankan Indonesia juga terangkat di mata dunia.

Pada 28 Maret lalu, BI menerbitkan Surat Edaran BI No. 15/10/DNP tentang Laporan Kegiatan Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) Bank Umum. SE ini merupakan tindak lanjut dari PBI No. 14/17/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) yang diterbitkan pada November tahun lalu. Dengan adanya aturan ini, bank memperoleh panduan untuk memulai memasarkan layanan ini ke eksportir.

Butuh Waktu

Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia, Telisa Aulia Faliyanti, menilai kebijakan BI soal trustee ini intinya membidik stabilitas nilai tukar rupiah. Menurutnya, krisis global yang terjadi beberapa waktu lalu membuat nilai tukar Rupiah semakin memburuk. Bukan hanya itu, krisis global mengakibatkan tergerusnya cadangan devisa Indonesia serta defisitnya neraca pembayaran.

Menurut dia, sejumlah masalah yang terjadi akibat krisis global ini bisa dicegah dengan adanya kebijakan trustee. Hal ini dikarenakan para eksportir juga diuntungkan dengan stabilitas nilai tukar rupiah yang bagus. “Jadi di satu sisi sebetulnya arahnya untuk stabilitas nilai tukar, dengan stabilitas nilai tukar ini kan nanti yang untung eksportir juga. Mereka dalam kegiatan ekspor-impor membutuhkan kegiatan stabilitas nilai tukar,” katanya saat dihubungi hukumonline.

Meski begitu, Telisa berharap penerapan kebijakan ini tak terjadi secara langsung. Menurutnya, BI selaku regulator setidaknya memberikan masa transisi bagi eksportir yang akan menjalankan kebijakan tersebut. Karena selama ini, para eksportir telah terbiasa dengan bank-bank trustee yang ada di luar negeri.

“Sedangkan kredibilitas bank kita di luar negeri mungkin perlu merintis juga dalam arti networking LC dan sebagainya,” ujarnya.

Atas dasar itu, Telisa menyarankan setidaknya BI memberikan masa transisi dua tahun bagi eksportir yang akan melaksanakan kebijakan trustee ini. Masa transisi ini juga berlaku bagi bank domestik untuk memperbaiki pelayanannya agar dapat lebih dipercaya oleh para eksportir. Tapi, jika ada eksportir yang siap melaksanakan kebijakan ini sebelum dua tahun, ia menyarankan agar diberikan insentif.

“Tapi bagi yang cepat diberikan insentif. Ini mendorong agar eksportir untuk segera menaruh (trust, red) di bank domestik,” katanya.

Telisa juga menyambut baik pemisahan dokumen trustee dengan dokumen bank secara umum. Menurutnya, pemisahan ini untuk menjaga dana-dana eksportir yang diparkirkan di bank. “Itu positif karena memisahkan ini, karena juga rentan kalau tidak dipisah,” katanya.

Telisa mengatakan, berkaca dari sejumlah pengalaman yang terjadi di Amerika dan Eropa, pemisahan penting untuk menjaga dana trustee. Bahkan pemisahan ini dapat mendorong kepercayaan dari para eksportir terhadap bank-bank trustee di Indonesia. “Dengan pemisahan pembukuan kan jadi lebih kelihatan mana non trustee dan mana yang trustee. Menurut saya itu lebih prudent,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait