SEMA Dibuat, SEMA Dicabut
Berita

SEMA Dibuat, SEMA Dicabut

Inilah sedikit gambaran tentang perubahan SEMA dan PERMA yang pernah dilakukan.

MYS
Bacaan 2 Menit

Masalah putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoorbaar bij Voorraad) tampaknya juga menjadi masalah pelik dalam praktik peradilan, karena tercatat berkali-kali SEMA mengaturnya. Pertama kali disinggung dalam SEMA No. 13 Tahun 1964, dan SEMA No. 05 Tahun 1969. Tetapi kedua SEMA ini kemudian dicabut melalui SEMA No. 3 Tahun 1971. Pada 1978, MA kembali menerbitkan SEMA No. 03 yang mengatur masalah senada. SEMA No. 2 Tahun 2000 yang terbit 21 Juli 2000 menyatakan tidak berlaku semua SEMA mengenai uitvoorbaar bij voorraad sebelumnya.

Biaya administrasi pengadilan juga terus mengalami perubahan, seperti halnya mekanisme pengajuan hak uji materiil. SEMA No. 5 Tahun 1994 tentang biaya administrasi dicabut dengan SEMA No. 4 Tahun 1998. Dua SEMA lahir kemudian adalah No. 2 Tahun 2000, dan No. 2 Tahun 2007. SEMA terakhir ini menentukan biaya lebih lanjut akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Mahkamah Agung. PERMA No. 02 Tahun 2009 kemudian mengatur biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Ada juga SEMA yang hanya bersifat menegaskan kembali aturan terdahulu. Termasuk dalam kelompok ini adalah SEMA No. 06 Tahun 2009, yang menegaskan kembali pelaksanaan SEMA No. 10 Tahun 1983, No. 21 Tahun 1983, No. 1 Tahun 1987, dan No. 2 Tahun 1998. Ini menyangkut berkas permohonan kasasi perkara pidana yang terdakwanya berada dalam status tahanan.

Aturan tentang hak uji materiil (HUM) ke di Mahkamah Agung juga beberapa mengalami perubahan. Yang terbaru adalah PERMA No. 1 Tahun 2011, menggantikan aturan sebelumnya PERMA No. 1 Tahun 2004. PERMA 2004 pun sebenarnya terbit untuk menggantikan PERMA No. 1 Tahun 1999, dan PERMA No. 1 Tahun 1993.

SEMA No. 06 Tahun 2012 pun sebenarnya bukan satu-satunya beleid yang diterbitkan Mahkamah Agung berkaitan dengan akta kelahiran. Pada 2009 silam, terbit SEMA No. 02 Tahun 2009 tentang kewajiban melengkapi permohonan pengangkatan anak dengan akta kelahiran.

Satu SEMA terbit bisa jadi mencabut SEMA yang pernah ada. PERMA baru terbit mungkin saja untuk mengisi kekosongan hukum acara. SEMA dan PERMA terus mengalami perbaikan dan perubahan sesuai dengan kebutuhan pengadilan.

Tags:

Berita Terkait