Sebaliknya, Adami menganggap SEMA atau PERMA tetap tidak menyelesaikan masalah. Yang bisa mengakhiri ini hanyalah putusan hakim. Karena ada putusan yang menolak dan menerima pengajuan PK jaksa berarti sumber hukumnya setingkat. Kalau sudah begitu, ada azasnya untuk memilih yang mana. Yaitu, harus dipilih yang menguntungkan terdakwa. Kalau azas ini digunakan oleh hakim agung di MA, selesai kontroversi ini. Selanjutnya putusan ini menjadi yurisprudensi, katanya.
Senada dengan Adami, mantan hakim agung Benjamin Mangkoedilaga menuturkan pengajuan PK hanya bisa diputuskan oleh hakim. Benyamin beralasan, seorang hakim dapat memberikan keputusan berdasarkan putusan dan ketetapan. Sehingga, sambungnya, hakim agung yang menentukan boleh tidaknya pengajuan PK. Hakim harusnya bertanggung jawab secara moral dan profesiaonal," katanya.