Rancangan Undang-Uundang (RUU) tentang Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) resmi mendapat persetujuan dari seluruh fraksi untuk menjadi UU. Kesepakatan diambil secara bulat oleh seluruh fraksi partai di tingkat pertama dan dilanjutkan dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (5/12/2023).
“Selanjutnya, kami tanyakan sekali lagi kepada anggota apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE dapat disetujui dan disahkan menjadi UU,” ujar pimpinan rapat paripurna, Lodewijk F Paulus di ruang paripurna. Seluruh anggota dewan dari seluruh fraksi partai yang hadir serentak menyatakan persetujuannya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari dalam laporan akhirnya mengatakan pembahasan RUU Perubahan Kedua UU ITE bermakna strategis. Sebab perubahannya dalam rangka mengikuti dinamika perkembangan masyarakat. Khususnya memenuhi perlindungan hukum dalam pemanfaatan teknologi dan transaksi elektronik yang lebih baik.
Jangan lewatkan pembahasan mendalam mengenai ketentuan dalam RUU Perubahan Kedua atas UU ITE dalam Indonesian Law Digest di https://pro.hukumonline.com/c/law-digest |
Dia menegaskan, semangat DPR dan pemerintah dalam membahas RUU ITE dilatarbelakangi upaya penataan dan perbaikan pengaturan, pengelolaan informasi dan transaksi elektronik. Selain itu, menjamin pengakuan dan kebebasan setiap orang, memenuhi rasa keadilan sesuai pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokrasi.
Baca juga:
- DPR Bakal Paripurnakan RUU ITE
- Rumusan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Bakal Dibenahi
- Pemerintah Usul Ada Mekanisme Restorative Justice dalam Revisi UU ITE
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menguraikan beberapa perubahan RUU. Pertama, perubahan norma kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan pemerasan dan/atau pengancaman yang merujuk ketentuan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menggantikan wetboek van strafrecht. Kedua, perubahan ketentuan berita bohong, atau informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian materil konsumen.