Tidak hanya pada tiket pesawat, ketentuan refund akibat pembatalan transaksi dalam transaksi elektronik atau e-commerce. Dalam Pasal 71 PP No.80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menyatakan setiap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) lokal dan luar negeri yang menerima pembayaran wajib memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen.
“Dari beberapa ketentuan di atas dapat ditarik kesimpulan apabila terjadi pembatalan transaksi atau pembatalan pemakaian jasa maka pihak yang dirugikan akibat pembatalan tersebut harus diberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau pengembalian dana atau refund,” jelas David.
Dengan demikian, David menjelaskan refund harus berwujud pengembalian uang karena pihak yang telah memesan suatu barang atau jasa membayar dengan uang, namun saat ini baik pedagang offline maupun online atau perusahaan pengangkutan mengambil inisiatif untuk memberikan refund dalam wujud lain seperti voucher.
“Pada dasarnya hal ini tidak bisa dibenarkan karena melabrak konsep dasar refund dan peraturan perundangan yang ada namun pada praktiknya karena dalam posisi terpaksa salah satu pihak menerimanya,” jelasnya.
Salah satu kasus refund yang melanggar perundang-undangan yaitu Permenhub No.25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan tersebut menyatakan ganti rugi akibat pembatalan penerbangan pada tanggal 24 April-31 Mei 2020 berupa pengembalian biaya tiket secara penuh atau 100 persen.
Pasal 23 Permenhub 25/2020 menyatakan badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100 persen kepada calon penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Namun dalam pasal 24 aturan tersebut, ternyata menyatakan pengembalian biaya tiket secara penuh atau 100 persen tersebut tidak berbentuk uang.
Ada empat bentuk pengembalian yang ditawarkan Permenhub 25/2020 tersebut yaitu penjadwalan ulang (re-schedule), perubahan rute penerbangan (re-route), mengkompensasikan besaran nilai biaya jasa angkutan udara menjadi perolehan poin dalam keanggotaan badan usaha angkutan udara yang dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh badan usaha angkutan udara atau memberikan kupon tiket (voucher ticket) sebesar nilai biaya jasa angkutan udara atau tiket yang dibeli oleh penumpang dapat digunakan untuk membeli kembali tiket untuk penerbangan lainnya dan berlaku paling singkat 1 (satu) tahun serta dapat diperpanjang paling banyak 1 kali kali.