Seluk Beluk Membuka Kantor Hukum di Singapura
Berita

Seluk Beluk Membuka Kantor Hukum di Singapura

​​​​​​​Agar akses yang diperoleh lebih besar saat berpraktik di Singapura, pilihannya bisa membentuk usaha patungan di bidang hukum dengan firma hukum Singapura.

RED/Gerome Goh (Singapore Legal Advice)
Bacaan 2 Menit
Sumber: wikimedia
Sumber: wikimedia

Bukan hanya terbuka bagi advokat asing secara individu, Singapura juga membuka peluang bagi kantor advokat asing yang ingin berpraktik di Negeri Singa tersebut. Firma hukum asing yang tertarik untuk berpraktik hukum di Singapura dapat mendaftar untuk praktik hukum asing di Singapura.

 

Terkait hal ini, terdapat pilihan yakni membentuk Usaha Patungan di bidang hukum dengan firma hukum Singapura untuk memperoleh akses yang lebih besar dalam berpraktik hukum di Singapura.

 

Pada dasarnya, kantor hukum asing diizinkan untuk menawarkan semua layanan hukum terkait hukum asing di semua bidang hukum. Namun, kantor hukum asing tersebut hanya dapat memberikan layanan hukum terkait hukum Singapura yang berhubungan dengan arbitrase perdagangan internasional atau kepada SICC, melalui advokat asing yang terdaftar sesuai dengan Pasal 36B, atau 36C atau 36P, Undang-Undang Profesi Hukum (seperti yang disebutkan di atas).

 

Secara khusus, untuk hukum Singapura yang terkait layanan hukum tersebut, kantor hukum asing hanya dapat hadir dan membela di persidangan SICC atau mengajukan banding atas putusan SICC ke Singapore Court of Appeal. Mereka juga hanya bisa memberikan nasihat, menyiapkan dokumen dan memberikan bantuan lainnya untuk persidangan dan/atau banding tersebut.

 

Kantor hukum asing dapat mendaftar untuk praktik hukum asing di halaman e-Services Layanan Hukum Kementerian Hukum Singapura (Ministry of Law Legal Services Regulatory Authority e-Services).

 

Baca:

 

Izin Usaha Patungan di Bidang Hukum

Kantor hukum asing dapat membentuk Usaha Patungan di bidang hukum dengan kantor hukum Singapura untuk memperoleh akses yang lebih besar dalam berpraktik Hukum Singapura.

 

Walaupun Kantor Hukum Asing hanya dapat memberikan layanan hukum terkait hukum Singapura dalam konteks yang terbatas seperti yang dibahas sebelumnya, kantor hukum asing tersebut dapat berpraktik layanan hukum terkait hukum Singapura yang berada dalam “area praktik hukum yang diizinkan” seperti yang diatur dalam Pasal 50 Peraturan Profesi Hukum 2015 (Badan Praktik Hukum) melalui Usaha Patungan di bidang Hukum.

 

Sebagian besar masalah perdagangan dianggap sebagai “area praktik hukum yang diizinkan” sesuai dengan Pasal 4 tentang Peraturan Profesi Hukum 2015 (yang mengatur individu), sedangkan area hukum seperti hukum konstitutsi dan hukum administratif, pengalihan hak properti, hukum pidana, hukum keluarga, hukum waris dan trust dikecualikan.

 

Persyaratan untuk membentuk Usaha Patungan di bidang Hukum diatur dalam Pasal 51, Peraturan Profesi Hukum 2015 (Badan Praktik Hukum), antara lain:

  • Kantor hukum asing dan kantor hukum Singapura harus memiliki kompentensi dalam bidang hukum dagang (seperti hukum korporat, hukum keuangan dan hukum kekayaan intelektual).
  • Kantor hukum asing harus memiliki minimum lima pengacara asing yang bertempat tinggal di Singapura, yang masing-masing telah memiliki pengalaman paling singkat selama lima tahun dalam berpraktik hukum dagang.
  • Kantor hukum Singapura memiliki paling sedikit lima pengacara, yang salah satunya memiliki pengalaman paling singkat lima tahun dalam berpraktik hukum dagang.
  • Memiliki setidaknya dua advokat asing dari kantor hukum asing dan dua advokat kantor hukum Singapura yang menjadi equity partner (atau direktur) dari Usaha Patungan di bidang Hukum, yang salah satu di antara mereka memiliki pengalaman paling singkat lima tahun dalam berpraktik hukum dagang.

 

Kantor hukum asing dapat mendaftar untuk mendapatkan Izin Usaha Patungan di bidang hukum melalui halaman e-Services Layanan Hukum Kementerian Hukum Singapura (Ministry of Law Legal Services Regulatory Authority e-Services).

 

Dengan lingkungan politik yang stabil dan reputasi sebagai pusat keuangan yang berkembang, Singapura semakin menarik untuk menjadi pusat penyelesaian sengketa dalam hal perdagangan lintas batas.  Maka, berpraktik hukum di Singapura atau membuka praktik hukum di Singapura dapat menjadi sesuatu yang dipertimbangkan oleh advokat dan firma hukum asing.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline.com, Easybiz.id dan SingaporeLegalAdvice.com.  

Easybiz.id adalah Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia.

SingaporeLegalAdvice.com adalah platform satu atap untuk semua kebutuhan hukum pribadi dan bisnis di Singapura. SingaporeLegalAdvice.com menyediakan informasi hukum, legal template dan cara termudah untuk terhubung dengan pengacara di Singapura.

Tags:

Berita Terkait