Masalah-masalah prosedural yang ada di DPR tampaknya dapat menghambat proses pemilihan hakim Agung secara obyektif, profesional, dan transparan. Kesan itulah yang mencuat pada saat hearing antara Komisi II DPR RI dengan wakil dari Lembaga Swadaya Masyarakat (ICW, LeIP, KRHN, YLBHI, LBH Apik, dan ISAI), serta profesi Hukum (AAI, Ikadin dan IPHI).