Seleksi Hakim Agung, Anggota DPR Beda Pandangan
Berita

Seleksi Hakim Agung, Anggota DPR Beda Pandangan

Ada yang tetap berpendapat perlu ikut menyeleksi, ada yang tidak.

ASH
Bacaan 2 Menit

Karena itu, hal-hal teknis dalam seleksi calon hakim agung sebaiknya diserahkan kepada pemerintah. “Pekerjaan fit and proper test segala macam diserahkan kepada pemerintah saja, DPR hanya menyetujui seperti pemilihan Panglima TNI dan Kapolri,” tandasnya.

Untuk diketahui, sejumlah LSM, seorang calon hakim agung (CHA) Syafrinaldi, tiga CHA Made Dharma Weda, RM. Panggabean, dan St. Laksanto Utomo mempersoalkan kewenangan DPR untuk memilih seleksi calon hakim agung seperti termuat dalam Pasal 8 ayat (1), (2), (3), (4), (5) UU MA dan Pasal 18 ayat (4) UU KY.

Menurutnya, makna “pemilihan” dalam pasal-pasal itu tidak sejalan dengan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 yang rumusannya berbunyi ‘DPR memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan KY.’

Keberadaan pasal-pasal dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional para pemohon untuk menjadi hakim agung. Alasannya, sudah jelas dalam Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 disebutkan kalau kewenangan DPR hanya sebatas menyetujui, bukan memilih hakim agung. Karenanya, mereka meminta MK menafsirkan makna memilih sebagai sebagai menyetujui sesuai Pasal 24A ayat (3) UUD 1945. 

Tags:

Berita Terkait