Seleksi Calon Hakim Agung Bermasalah
Berita

Seleksi Calon Hakim Agung Bermasalah

Hakim yang mencalonkan diri lewat jalur non-karir harus lebih dahulu mengundurkan diri.

Mys
Bacaan 2 Menit
MA dan KY kembali pecah karena perbedaan pendapat. menyangkut seleksi CHA periode Desember 2011. Foto: SGP
MA dan KY kembali pecah karena perbedaan pendapat. menyangkut seleksi CHA periode Desember 2011. Foto: SGP

Belum sampai satu bulan sejak sepakat membentuk tim mediasi, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) kembali terbelah karena perbedaan pendapat. Kali ini, pangkal persoalan menyangkut seleksi calon hakim agung periode rekrutmen Desember 2011.

 

Komisi Yudisial membuka pendaftaran calon hakim agung untuk memenuhi kekurangan komposisi hakim agung yang ideal. Seleksi itu dilakukan terutama memenuhi sistem kamar yang mulai diberlakukan Mahkamah Agung. “Yang diminta hakim pidana, perdata, dan militer,” kata Taufiqurrahman Syahuri, komisioner KY yang membidangi rekrutmen hakim.

 

Hingga pendaftaran terakhir, 22 Desember lalu, tercatat 108 pendaftar. Terdiri dari 71 orang mendaftar melalui jalur non-karir, dan 37 orang jalur hakim karir. Dari jumlah itu, KY akan menyeleksi hingga 15 nama yang akan diserahkan ke Komisi III DPR.

 

Sekilas tak ada masalah dari komposisi pendaftar. Hingga Mahkamah Agung melayangkan surat pada 30 Desember 2011. Surat bersifat ‘segera’ itu ditujukan kepada ketua pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama. Melalui surat itu MA secara tidak langsung melarang hakim karir mencalonkan diri melalui jalur non-karir. Jika ingin tetap maju, hakim bersangkutan ‘harus lebih dahulu mengundurkan diri sebagai hakim’.

 

Warning dari MA itu tak lepas dari kebijakan Komisi Yudisial yang melonggarkan syarat pendaftaran. Pertama, calon dari hakim tak perlu lagi harus melalui seleksi di Mahkamah Agung. Ketua Pengadilan Tinggi bisa mengajukan calon terbaik di wilayah kerjanya. “Kalau daftar sendiri juga nggak apa-apa,” kata Taufiq.

 

Kedua, hakim pengadilan negeri pun bisa mendaftar asalkan sudah bergelar doktor. Taufiqurrahman Syahuri membenarkan ada hakim pengadilan negeri bergelar doktor yang sudah mendaftar sebagai calon hakim agung. Ini berbeda dari proses seleksi yang pernah ada. Seorang calon wajib pernah menjadi hakim tinggi. Kini, kata Taufiq, hakim pengadilan negeri bergelar doktor pun bisa asalkan memenuhi syarat. “Wartawan hukum, asal bergelar doktor, dan memenuhi syarat pun bisa,” ujarnya.

 

Tentu saja, hakim tingkat pertama yang mendaftar tak bisa masuk jalur karir. Mereka harus masuk jalur lain. Sebab, persyaratan jalur karir yang ditetapkan KY sudah jelas: berpengalaman minimal 20 tahun menjadi hakim, termasuk minimal 3 tahun menjadi hakim tinggi. Jika melalui jalur non-karir, hanya syarat pengalaman minimal 20 tahun menjalankan profesi hukum –selain syarat administratif lainnya.

Tags:

Berita Terkait