Seleksi Calon Hakim Agung Bahas Polemik Kondom
Berita

Seleksi Calon Hakim Agung Bahas Polemik Kondom

Dalam KUHP dilarang membagi-bagikan alat kontrasepsi kepada anak di bawah umur.

ASH
Bacaan 2 Menit

Menurut Taufiq, ada pasal dalam KUHP yang menyebutkan barangsiapa memberikan, menyerahkan dan atau memperlihatkan alat pencegah atau alat menggugurkan kehamilan dapat dipidana sembilan bulan penjara. Karena itu, meski sebagai program pemerintah, acara pekan kondom itu seharusnya tetap tidak boleh melanggar hukum.

Taufiq berpendapat selama undang-undang (KUHP) yang melarang pembagian alat pencegah kehamilan masih berlaku, maka tindakan pembagian kondom sangat dimungkinkan untuk dipidanakan jika dibagikan kepada anak di bawah umur.

“Ancamannya kalau menyebarkan saja sembilan bulan penjara. Ini diatur dalam sekitar Pasal 500-an KUHP. Jadi, kalau kondomnya itu sah halal, tetapi tidak boleh sembarangan,” jelas Taufiq.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, KUHP memang memuat pasal yang terkait dengan alat kontrasepsi. Tepatnya diatur dalam Pasal 534 yang intinya menyatakan tindakan mempertunjukkan, menawarkan, atau menyiarkan sarana mencegah kehamilan maka dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.

Tags: