Jakarta, Hukumonline Empat puluh lima calon anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) telah disyahkan menjadi anggota oleh Rapat Paripurna DPR pada 6 Juli 2000. Namun proses seleksi bagi 204 calon anggota KPKPN seperti asal-asalan. Beberapa nama calon anggota KPKPN itu malah diragukan kredibilitasnya oleh masyarakat.