Selangkah Lagi Perppu Cipta Kerja Bakal Jadi UU
Utama

Selangkah Lagi Perppu Cipta Kerja Bakal Jadi UU

Dari 9 fraksi yang hadir dalam Raker Baleg-Pemerintah, sebanyak 7 fraksi menyetujui RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Sementara 2 fraksi lainnya menyatakan menolak. Selanjutnya, RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Sementara itu fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak penetapan RUU Perppu Cipta Kerja menjadi UU karena menilai lahirnya Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan putusan MK yang menghendaki keterlibatan masyarakat dalam perbaikannya dan diberikan waktu selama dua tahun. Untuk itu, baik fraksi Demokrat maupun PKS berpendapat pembahasan RUU Cipta Kerja sebaiknya dilakukan lewat mekanisme legislasi di DPR dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui.

“Tentunya semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU nantinya,” ucap Airlangga dalam kesempatan yang sama.

Airlangga juga menegaskan bahwa Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan manfaat yang diterima oleh masyarakat, UMKM, pelaku usaha, dan pekerja atas pelaksanaan UU Cipta Kerja, sehingga manfaat tersebut dapat diteruskan.   

Berkaitan dengan pelaksanaan putusan MK atas UU Cipta Kerja, pemerintah bersama DPR RI telah melaksanakan putusan tersebut yakni telah diaturnya metode Omnibus Law dalam penyusunan UU. Selanjutnya telah dilakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dan pemerintah telah pula meningkatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, kementerian/lembaga terkait telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik sebanyak 610 kali dan sebanyak 29 kali oleh Satgas Sosialisasi Cipta Kerja. “Hal ini menunjukan Pemerintah secara terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, konsultasi, bimbingan teknis, bahkan pendampingan yang diperlukan dalam implementasi Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya.

Tags:

Berita Terkait