Selamat Tinggal Rezim Kontrak
UU Minerba:

Selamat Tinggal Rezim Kontrak

Undang-Undang Minerba dianggap menghidupkan kembali semangat nasionalisasi. Salah satunya menghapus sistem kontrak dan beralih ke perizinan. Kontraktor asing pun harus terafiliasi dengan perusahaan dalam negeri.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Ada tujuh izin yang diatur dalam UU Minerba. Izin itu adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK Eksplorasi, dan IUPK Operasi Produksi.

 

Izin Dalam UU Minerba

          Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.

          IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan

          IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.

          Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

          Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

          IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

          IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

 

BUMN dan Jasa Lokal

Selain rezim yang berganti, pemerintah pusat sepertinya ingin mengembalikan pengelolaan pertambangan seperti tahun 1967�ketika UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan diberlakukan. Apalagi kalau bukan mengutamakan kepentingan nasional. Salah satu contohnya adalah memberi prioritas kepada badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengelola minerba.

 

Pasal 75 ayat (3) UU Minerba menyebutkan, BUMN dan badan usaha milik daerah (BUMD) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK. Sementara kontraktor swasta boleh masuk asalkan tidak ada BUMN atau BUMD yang mau mengolah wilayah tambang tersebut. Itu pun harus melalui lelang (Pasal 75 ayat (4)).

 

Tekad pemerintah untuk mengutamakan perusahaan tambang plat merah sepertinya sudah bulat. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Negara BUMN tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur masalah itu. Sayang kedua instansi ini belum mau memberi kisi-kisi PP tersebut. Yang jelas, PP tentang pengutamaan BUMN dan kepentingan nasional dalam pengelolaan minerba, bakal didahulukan dibanding 22 PP Minerba lain yang mesti dibuat pemerintah dalam satu tahun.

 

Keistimewaan buat BUMN tambang tidak berhenti di situ. Untuk BUMN yang sudah memegang kuasa pertambangan dan harus menyesuaikan dengan UU Minerba, pemerintah menjamin penyesuaian itu tidak akan merugikan BUMN yang bersangkutan.

 

Yang penting BUMN seperti PTBA (PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk) tidak akan dirugikan. Sedangkan KP (Kuasa Pertambangan) ikut aturan yang berlaku. Nanti akan dibikin PP tentang limit luas wilayah pertambangan batu bara, kata Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM, Bambang Setiawan, pekan lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: