Selamat Tinggal Rezim Kontrak
UU Minerba:

Selamat Tinggal Rezim Kontrak

Undang-Undang Minerba dianggap menghidupkan kembali semangat nasionalisasi. Salah satunya menghapus sistem kontrak dan beralih ke perizinan. Kontraktor asing pun harus terafiliasi dengan perusahaan dalam negeri.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Bukan hanya BUMN yang diuntungkan, kontraktor tambang lokal juga merasa di atas angin. Soalnya, UU Minerba mewajibkan setiap pemegang IUP dan IUPK untuk menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional. Jika tidak tidak terdapat perusahaan lokal dan/atau nasional, pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan jasa pertambangan lain yang berbadan hukum Indonesia (Pasal 124 ayat (1) dan (2)). Begitu juga dengan tenaga kerjanya. Pelaku usaha jasa pertambangan wajib mengutamakan kontraktor dan tenaga kerja lokal (Pasal 125 ayat (3)).

 

Asing Wajib Divestasi

Nasionalisasi pengelolaan Minerba kemudian berlajut ke Pasal 112 mengenai divestasi saham perusahaan tambang asing. Pasal 112 ayat (1) menyebutkan, setelah lima tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMND, atau badan usaha swasta nasional.

 

Ketentuan ini jelas menjadi ancaman bagi kontraktor asing yang mau berbisnis tambang di Negeri ini. Pasalnya, investasi pengelolaan tambang nilainya tidak kecil. Butuh biaya besar dan waktu yang lama. Bagaimana mungkin kontraktor asing mau mendivestasikan sahamnya, jika keuntungan belum mereka peroleh selama lima tahun�sejak IUP dan IUPK dipegang.

 

Untuk mengatur persoalan ini, pemerintah juga tengah menyiapkan PP-nya. PP inilah yang  dikhawatirkan sejumlah pengamat pertambangan. Ryad Chairil mewanti-wanti BUMN agar mengawal penyusunan PP tersebut. Jangan sampai PP-nya tidak segalak UU-nya, tukas Ryad.

 

 

Tags: