Selamat Datang Kembali Mafia Peradilan
Pasca Putusan MK (1)

Selamat Datang Kembali Mafia Peradilan

Putusan MK yang telah menghapus pasal-pasal pengawasan hakim akan menyuburkan tirani judisial.

M-1/Rzk/M-4
Bacaan 2 Menit

 

Cheks and balances

Menurut Bambang, mekanisme cheks and balances yang dijadikan dasar pertimbangan di mana KY dianggap sebagai supporting system sehingga tidak bisa melakukan pengawasan terhadap MK, akan menimbulkan kekacauan dalam sistem cheks and balances dalam sistem ketatanegaraan kita.

 

Presiden dalam melaksanakan kekuasaannya dikontrol oleh dua lembaga. Dalam menjalankan kewenangan eksekutifnya dikontrol oleh DPR, sedangkan dalam menajlankan kekuasaan legislatifnya dalam membuat peraturan perundang-undangan di bawah UU, dikontrol oleh MA. Sementara DPR kewenangan membuat UU dikontrol oleh MK. Sekarang siapa yang punya fungsi kontrol terhadap MA dan MK?mengingat sistem negara? ucap Bambang.

 

Rifqi menyayangkan MK gagal memberikan argumentasi yang baik mengenai tidak adanya check and balances oleh KY. Menurutnya, hal itu akan berpotensi negatif karena pembuat UU KY ke depan akan bingung sehingga berpotensi memperteli kewenangan KY dengan alasan KY tidak bisa melakukan check and balances.

 

Bambang juga mengatakan bahwa hakim MK tidak bisa serta merta dibebaskan dari pengawasan hanya karena kedudukannya sebagai penafsir tunggal konstitusi dan penyelesai sengeketa kewenangan lembaga negara. Yang diawasi oleh KY kan bukan teknik yudisialnya, tetapi etika, tandasnya. Bambang juga menuturkan bahwa ruh dari KY sebenarnya pada pengawasan dan kewenangannya didapat secara atribusi dari DPR.

 

Seharusnya bukan MK yang dapat menyatakan dirinya bebas dari pengawasan karena hal itu menjadi bagian dari legislative review. Bagaimana mungkin hakim yang punya kepentingan sebagai pihak dan yang tidak dipersoalkan dalam permohonan secara langung, dia malah menjelajah pada persolan yang berkaitan dengan kepentingannya. Kami sayang dan bangga dengan MK, tapi kami harus bicara jujur ketika ada penyimpangan dan ada potensi tirani judicial agar kita bisa antisipasi, ujar Bambang

 

Dengan putusan MK tersebut, advokat senior Adnan Buyung Nasution menilai kini kewenangan KY sebagai lembaga baru yang bisa berperan dalam pengawasan peradilan di tengah mafia peradilan menjadi kerdil dan tidak berdaya.

 

Baik Buyung, Deny, Bambang, Prof. Mahfud maupun Rifqi sepakat bahwa putusan tersebut mengandung konflik kepentingan yang seharusnya MK  secara bijak tidak menerimanya dan menyerahkannya kepada mekanisme legislatif review.

 

Tags: