Selama 8 Tahun, KY Tangani 118 Kasus Dugaan Perbuatan Merendahkan Hakim
Terbaru

Selama 8 Tahun, KY Tangani 118 Kasus Dugaan Perbuatan Merendahkan Hakim

Seperti tindak kekerasan terhadap hakim, hingga teror. Potensi ancaman dan teror terhadap hakim tergolong tinggi, seperti di kawasan perbatasan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Salah satu bentuk dukungan itu dengan cara menyelenggarakan survey terhadap 123 pengadilan tentang kepatuhan terhadap protokol keamanan itu. Hasilnya, tingkat kepatuhan setiap pengadilan beragam, tapi ada persoalan sama yang dihadapi yakni keterbatasan anggaran untuk keamanan.

“Ada pengadilan yang jumlah anggaran keamanannya untuk satu tahun hanya Rp5 juta. Sarana dan prasarana keamanan juga terbatas, kemudian SDM,” urai Binziad.

Desain gedung pengadilan menurut Binziad juga berkontribusi terhadap aspek keamanan pengadilan dan hakim. Ada pandangan juga yang berasumsi persidangan perkara pidana sangat rawan terjadi kekerasan. Padahal, faktanya peristiwa serius sering terjadi di pengadilan agama. Tahun 2005 sempat ada peristiwa memilukan, di mana majelis hakim pengadilan agama Sidoarjo tewas ditusuk salah satu pihak yang tidak puas dengan putusan hakim.

“Anggaran keamanan pengadilan agama lebih kecil dibanding pengadilan umum,” ujarnya.

Binziad berpendapat persepsi publik mempengaruhi keamanan persidangan dan hakim. Misalnya dalam persidangan perkara Ferdy Sambo, banyak lembaga yang melakukan pengawasan. Selain itu media dan publik ikut mengawal jalannya proses persidangan. Alhasil persidangan berjalan cukup transparan sehingga mendorong tingkat kepercayaan publik yang tinggi.

“Kami juga sempat mendorong agar keamanan pengadilan dan hakim ini mendapat perhatian Komisi III DPR,” imbuhnya.

Dalam kegiatan itu Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) Sugiyanto, menghitung jumlah satuan kerja MA lebih dari 900 dengan 8 ribu hakim. Prosedur keamanan juga sudah diatur dalam Perma 6/2020. Tapi persoalannya, apakah Perma itu bisa dijalankan karena ada kendala terkait SDM dan anggaran.

“Selama ini ketergantungan pengamanan kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.

Pria yang juga menjabat Pelaksana Harian Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) itu menyebut Perma 6/2020 itu mengatur antara lain 1 petugas keamanan pada setiap persidangan. Tapi praktiknya sulit dilakukan sehingga yang bisa berjalan hanya di pengadilan yang besar.

Apalagi perkara yang disidangkan banyak sehingga butuh perhatian bersama terkait hal pengamanan persidangan. Perma juga menegaskan bagi pengunjung persidangan yang melakukan pelanggaran dan sudah diperingatkan hakim, maka pengunjung tersebut harus dikeluarkan dari ruang sidang. Persoalannya bagaimana mandat itu dilaksanakan jika tidak ada petugas keamanan yang cukup.

Tags:

Berita Terkait