Selama 2021, KY Tangani 13 Laporan Dugaan Rendahkan Martabat Hakim
Kaleidoskop 2021

Selama 2021, KY Tangani 13 Laporan Dugaan Rendahkan Martabat Hakim

Terdapat 13 dugaan PMKH yang ditangani oleh KY pada tahun ini , salah satu diantaranya masih dalam tahap penanganan. Mulai kasus kericuhan, ancaman, pengrusakan, kekerasan, hingga teror terhadap hakim.

CR-28
Bacaan 4 Menit
Komisioner KY Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, Binziad Kadafi, saat menyampaikan Capaian Kinerja Tahun 2021, Selasa (28/12/2021). Foto: CR-28
Komisioner KY Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, Binziad Kadafi, saat menyampaikan Capaian Kinerja Tahun 2021, Selasa (28/12/2021). Foto: CR-28

Sebagaimana mandat Konstitusi, Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, Komisi Yudisial (KY) memiliki wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Secara struktural, KY memiliki Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan yang salah satu tugasnya melakukan advokasi guna melindungi kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Selama 2021, Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan telah melakukan advokasi berkenaan dengan penanganan dugaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH). Setidaknya terdapat 13 dugaan PMKH yang ditangani oleh KY pada tahun ini yang salah satu diantaranya masih dalam proses penanganan.

Ke-13 kasus PMKH ini biasanya dapat ditinjau dari hasil laporan hakim atau pimpinan pengadilan yang mengalami PMKH. Selain itu, didapati berdasarkan informasi dimana KY secara proaktif mencari informasi atau menelusuri dan menindaklanjuti informasi yang didapatkan. Namun, dari 13 laporan yang ditangani itu, tidak semua masuk kategori PMKH. Seperti laporan dugaan PMKH yang terjadi di PTUN Kupang; kasus konten di dunia maya di PN Jakarta Timur, PN Subang, dan PTUN Makassar.

“Kasus di PN Jakarta Timur lebih ke tindakan semacam penghinaan yang dilakukan sebagian pihak melalui konten di dunia maya. Tapi pihak yang dicemari memang hakim yang sudah meninggal dunia waktu itu,” ujar Komisioner KY Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, Binziad Kadafi, dalam Press Conference Capaian Kinerja Tahun 2021, Selasa (28/12/2021). (Baca Juga: Sepanjang Tahun 2021, KY Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Terhadap 85 Hakim)  

Dia melanjutkan setelah dilakukan analisis kembali laporan itu tidak termasuk kategori PMKH yang dapat ditindaklanjuti disamping mempertimbangkan kepentingan keluarga. Mengingat ketentuan dalam Pasal 320 ayat (2) KUHP mengatur syarat penghinaan terhadap orang yang meninggal dunia harus dilakukan oleh keluarga sedarah. Dengan demikian, KY menutup kasus penanganan ini, namun dengan tetap melaporkan berbagai akun yang melakukan pencemaran ke platform yang bersangkutan.

Selain itu, ada beberapa kasus dugaan yang terindikasi PMKH, antara lain menimpa hakim di lingkungan PN Limboto/PT Manado, PN Bengkulu, PN Jakarta Timur, PN Bengkalis, PN Banyuwangi, PA Wangi-Wangi, PA Pinrang, PN Pekalongan, dan PN Dobo. Tindak lanjut dan akhir proses advokasi masing-masing laporan itu beragam.

Seperti yang terjadi pada PN Jakarta Timur, misalnya, yang sempat mengundang banyak kontroversi. Dimana terjadi kericuhan dan kegaduhan yang ditimbulkan oleh tim penasihat hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara pidananya di PN Jakarta Timur. Kala itu, terdapat salah satu potret yang tertangkap media seakan (MRS) menunjuk-nunjuk majelis hakim di persidangan.

Menindaklanjuti kasus ini, KY melakukan penanganan dengan mengumpulkan keterangan dan menemui pihak terkait, termasuk diantaranya tim penasihat hukum. Setelah dilakukan komunikasi intens dengan majelis hakim yang terlibat serta ketua pengadilan, pada akhirnya didapat klarifikasi. Salah satunya terkait yang ditunjuk bukanlah hakim, tetapi layar (screen) yang menunjukan situasi terdakwa dianggap diperlakukan kurang patut.

Setelah berbagai komunikasi lebih lanjut yang terjalin, majelis hakim memilih untuk fokus pada perkara pokoknya dan tidak melanjutkan laporan. Akan tetapi, KY tetap melakukan koordinasi dengan kelompok pengamanan di pengadilan maupun kepolisian dengan seksama. Sehingga, setelahnya persidangan selesaia dapat ditangani jauh lebih baik.

Contoh lain yang terjadi di PN Bengkalis dengan wilayah yuridiksinya mencakup perbatasan teritori negara Indonesia dengan negara jiran (Malaysia) yang memiliki mayoritas penanganan perkara narkotika. Di PN Bengkalis ini, para hakim biasanya memvonis perkara pidana narkotika dengan unsur transnasional secara tegas. Bahkan terkadang, sampai pada hukuman mati.

Kondisi ini menimbulkan banyak reaksi kepada para hakim di PN Bengkalis yang sebagian diantaranya mengalami teror. Teror itu dilakukan di rumah dinas hakim berupa menyebar bangkai binatang di halaman, mencoret-coret dinding dengan gambar yang tidak senonoh yang khususnya terjadi pada hakim wanita. Sempat ada tindakan merusak, seperti menusuk ban kendaraan yang digunakan hakim saat diparkir di PN Bengkalis.

Untuk kasus ini, KY menurunkan tim dari kantor penghubung di Riau untuk hadir ke sana dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Pada akhirnya ditetapkan pengamanan bagi rumah dinas hakim-hakim dengan melakukan patroli rutin. KY juga telah berkomunikasi dengan MA untuk lebih memperhatikan keamanan rumah dinas para hakim. Terutama di pengadilan-pengadilan dengan tipe penanganan perkara yang spesifik, seperti di PN Bengkalis.

Kasus lain yang mengundang atensi adalah laporan atas PMKH yang terjadi di PN Dobo belum lama ini. Sempat terjadi kericuhan akibat ketidakpuasan pihak yang berperkara di kasus pertanahan, tepatnya sengketa antara masyarakat adat dengan pihak TNI Angkatan Laut. Kericuhan yang terjadi hingga berujung pada pelemparan ke gedung pengadilan. Tidak hanya itu, hakim mendapati ancaman, bahkan PN Dobo sempat disegel oleh masyarakat adat. Tidak sampai disitu, aksi kekecewaan berujung penyegelan pelabuhan, bandara, bahkan kantor-kantor pemerintahan setempat.

Binziad mengakui untuk kasus ini dalam penanganannya, KY lakukan dengan penuh kehati-hatian. Mempertimbangkan aspek hukum, ketertiban sosial, kondisi sosiologis, dan hal-hal lain. KY terus menjalin komunikasi secara intens dengan ketua majelis hakim dan pimpinan PN Dobo, termasuk Polres Aru. "Ini kami level up penanganannya, kami teruskan komunikasinya ke PT Maluku. Kemudian kami lakukan pembicaraan dengan Dirjen Badan Peradilan Umum MA dan komunikasi kami jalankan dengan pimpinan MA."

Sementara itu, untuk kasus yang masih dalam proses penanganan merupakan laporan atas PMKH di PN Pekalongan terkait kasus penghinaan oleh salah satu pihak yang berperkara melalui media sosial dan beberapa kali dilakukan secara langsung melalui poster yang diedarkan di pengadilan. Kini, tim penghubung KY Semarang masih secara intensif melakukan komunikasi dan koordinasi untuk upaya penanganan lanjutan.

Tags:

Berita Terkait