Selain Suap, Mantan Presdir Sentul City Juga Didakwa Pengaruhi Saksi
Berita

Selain Suap, Mantan Presdir Sentul City Juga Didakwa Pengaruhi Saksi

Memerintahkan anak buahnya untuk memindahkan dokumen agar tidak dapat disita oleh penyidik KPK.

ANT
Bacaan 2 Menit

Swie Teng bersama dengan Komisaris Utama PT Indosiar Visual Mandiri Suryani Zaini bahkan membuat simulasi pemeriksaan dan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. Hasilnya para saksi pun mengaku bahwa tanggung jawab dilimpahkan kepada Haryadi Kumala yang merupakan adik terdakwa.

Namun, kemudian Suwito dan Rossely mengubah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah dikonfrontir dengan Haryadi sehingga keduanya mengaku bahwa diperintahkan Swie Teng untuk memberikan keterangan yang tidak benar.

Setelah perkara Yohan diputus, petugas KPK pun menangkap Swie Teng pada 30 September 2014 di Taman Budaya Sentul City kabupaten BOgor. Petugas juga menemukan salinan putusan pengadilan Tipikor pada Pnegadilan Negeri Bandung atas nama Yohan Yap tanggal 24 September 2014 tanpa tanda tangan majelis hakim dan tanpa stempel pengadilan.

"Perbuatan terdkawa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberatnasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 201 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap jaksa Surya Nelli.

Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara Langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi sehingga terancam pidana 3-12 tahun penjara dan denda Rp150-600 juta.

Atas dakwaan tersebut, Swie Teng mengajukan nota keberatan. "Saya akan mengajukan eksepsi," kata Swie Teng.

Pengacaranya, Rudy Alfonso mengungkapkan bahwa Swie Teng saat ini tidak lagi menjabat sebagai Presdir Sentul City maupun Komisaris Utama PT BJA. "Kami ingin mengoreksi, saat ini jabatan terdakwa sudah mantan," kata Rudy.

Swie Teng juga meminta pemindahan rumah tahanan dengan alasan sakit.

"Saya punya penyakit jantung, depresi dan insomnia. Kami mohon yang mulia mengajukan pindah rumah tahanan. Sebelumnya di rutan KPK supaya dipindah ke rutan Salemba. Dengan pertimbangan soal penyakit ini, di rutan KPK tidak punya cukup memberikan ruang udara karena rutan KPK ini full. Memang ada kesempatan olahraga 3 kali seminggu selama 1,5 jam tapi kalau cuaca tidak baik, tidak bisa," kata Swie Teng.

"Mengenai permohonan ini, walaupun merupakan kewenangan majelis tapi jaksa sebagai orang yang mengeksekusi agar menghadirkan dalam sidang dengan waktu cepat. Tapi kami juga mempertimbangkan kalau sakit begtu, kami akan berkoordinasi. Kalau jaksa menyetujui, nanti kami akan koordinasikan," kata Ketua majelis hakim Sutio.

Tags:

Berita Terkait