Selain Pemilihan Ketum, Ini Hasil Munas IKADIN VII
Terbaru

Selain Pemilihan Ketum, Ini Hasil Munas IKADIN VII

Pemilihan Ketua Umum dimenangkan oleh Dr. Maqdir Ismail dengan 60 suara, juga terdapat 3 sidang komisi dalam Munas. Ketiga komisi itu terdiri atas Komisi A membahas AD/ART; Komisi B membahas program kerja; dan Komisi C membahas rekomendasi.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Penyelenggaraan Munas IKADIN VII terlaksana dengan cukup dinamis. Dalam Komisi A misalnya, terdapat salah satu rekomendasi untuk pengaturan pemungutan suara kembali ke sistem one man one vote. Tidak seperti yang terselenggara sekarang dengan DPC 1 suara, DPD 1 suara, dan DPP 1 suara. Tetapi, sistem ini masih usulan dari komisi yang telah disahkan dan nantinya akan dilakukan harmonisasi oleh tim ad hoc yang akan dibentuk.

Pada Komisi B terkait program kerja telah banyak yang saat ini dilakukan IKADIN, seperti IKADIN untuk anggota, IKADIN untuk masyarakat, IKADIN untuk pemerintah, hingga IKADIN untuk internasional. Nantinya program itu akan semakin dipertajam. Saat masih di bawah pimpinan Prof Todung Mulya Lubis telah dilakukan gebrakkan program yang luar biasa meski dalam kondisi pandemi. Hingga mencetak angka di kisaran 85,78% program kerja DPP IKADIN eksis berjalan.

Adapun untuk Komisi C, memiliki banyak hal rekomendasi terkait penolakan penundaan pemilihan umum (pemilu) yang tengah menjadi “media darling” saat ini. Menanggapi perkembangan isu itu, Najib menerangkan IKADIN menolak adanya upaya apapun yang ingin menunda pelaksanaan pemilu.

“Sebagaimana amanah dari ketua umum kami yang lalu bahwa kita harus menjadi advokat pejuang dan berjuang secara logis, sistematis. Dengan target saat ini bagi kami di organisasi advokat adalah untuk dapat menggolkan UU Advokat. RUU Advokat yang akan datang. Mudah-mudahan tahun depan dapat masuk prolegnas,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait