Sekuritisasi Aset KIK-EBA Resmi Diluncurkan
Berita

Sekuritisasi Aset KIK-EBA Resmi Diluncurkan

Setelah bertahun-tahun sekuritiasasi aset tak lagi wacana. Berkat sinergi kompak BUMN dan swasta, produk baru pasar modal ini resmi diluncurkan.

CR-5
Bacaan 2 Menit
Sekuritisasi Aset KIK-EBA Resmi Diluncurkan
Hukumonline

 

KIK-EBA sendiri diterjemahkan Direktur Utama DIM Priyo Santoso sebagai vehicle, yaitu sebuah badan yang menampung kumpulan tagihan KPR yang berasal dari BTN. KIK sendiri merupakan kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Oleh karenanya KIK-EBA tersebut dinamakan EBA DSMF-I KPR BTN.

 

Priyo mengungkapkan, model KIK dipilih karena di Indonesia tidak dikenal model Special Purpose Vehicle (SPV). SPV adalah badan khusus yang menangani sekuritisasi aset. Dua SPV paling tua dan populer adalah Fannie Mae dan Freddie Mac di Amerika Serikat. Maka kita adaptasi dengan Kontrak Investasi Kolektif, ujarnya.

 

Ketua Tim Sekuritiasasi EBA DSMF-I KPR BTN Helian Topo menambahkan transaksi efek ini telah mendapatkan AAA. Topo mengatakan, KIK-EBA dipilih karena SPV kurang kompatibel dengan sistem hukum di Indonesia. Apalagi sistem SPV menggunakan konsep trust, sehingga konsep itu tidak bisa dipakai di Indonesia lantaran sistem hukumnya berbeda. 

 

Sekedar informasi, dalam KIK-EBA, BRI berperan sebagai Bank Kustodian, DIM sebagai Manajer Investasi, kemudian BTN diposisikan sebagai penyedia jasa (servicer), SMF sebagai global coordinator, dan Standard Chartered (SCSI-red) sebagai arranger. Selain sebagai global coordinator, SMF juga berperan sebagai stand-by buyer, dan pendukung kredit.

 

Direktur SCSI Agus Wicaksono menjelaskan fungsi servicer diutamakan pada administrasi tagihan. Misalnya, kewajiban koleksi tiap hari dengan menerima sejumlah fee. Bila servicer mengalami default, kita bisa ganti dengan bank lain, ujarnya. Tindakan yang sama berlaku pada Bank Kustodian bila terjadi masalah di kemudian hari. 

 

Kemudian, meski berperan sebagai koordinator, SMF juga tetap dapat membeli EBA. Kabiro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendarto menyambut baik tindakan SMF tersebut. Dengan SMF masuk, orang jadi punya confidence untuk beli, imbuhnya dengan semangat. Menurutnya, perilaku SMF yang demikian menunjukkan posisinya sebagai credit enhancer.

 

Salah satu kelebihan KIK-EBA memang dengan disiapkannya posisi credit enhancer dalam vehicle ini. Yang jadi enhancer bisa siapa saja. Yang penting kualitas income stream-nya. Kualitas ini ditentukan oleh Lembaga Pemeringkat, terang Djoko sambil menjelaskan bahwa enhancer berfungsi memantau resiko dari produk ini.

Direktur PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Erica Soeroto tak mampu menahan haru. Luapan emosi menggetarkan suaranya saat membuka acara transaksi perdana Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragunan Aset (KIK-EBA) yang digelar di Jakarta, Selasa (03/02). Ini era baru di pasar modal karena dengan ini (KIK-EBA, red) mulai ada instrumen baru, cetusnya.

 

Erica  merupakan salah satu sosok yang konsisten mendorong terwujudnya sekuritisasi aset di Indonesia sejak 1993. Kini SMF, PT Danareksa Investment Management (DIM), Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Standard Chartered Securities Indonesia (SCSI), dan Bank Tabungan Negara (BTN) saling menggandeng untuk mewujudkannya dalam bentuk KIK-EBA. Sangat membanggakan sinergi BUMN dan swasta dapat terjalin dengan baik, puji Erica di sela-sela pidatonya.

 

Seperti diberitakan hukumonline, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akhirnya mengeluarkan pernyataan efektif terhadap produk investasi baru berbasis sekuritisasi. Produk itu adalah EBA Danareksa Sarana Multigriya Finansial I - Kredit Kepemilikan Rumah Bank Tabungan Negara (SMF I-KPR BTN). Pernyataan efektif itu tertuang melalui surat No: S-647/BL/2009 tanggal 29 Januari 2009.

 

Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rahmany menyatakan produk ini sangat dibutuhkan kalangan pasar modal. Yang bilang sebaliknya salah besar, kata Fuad.  Sementara Direktur BTN Iqbal Lantoro turut menyambut positif terbitnya KIK-EBA. Ini sekuritisasi aset pertama dalam sejarah di Indonesia, ujarnya. Begitu juga dengan Komisaris Utama DIM Muhammad Hanif. Menurutnya, produk ini mendorong masyarakat tetap optimis terhadap dunia pasar modal nasional. Apalagi di saat pasar lokal sedang kekurangan instrumen.

 

David Suprapto dari K. Santoso & Partners menyatakan sekuritsasi aset dimaksudkan untuk memobilisasi dana untuk kredit perumahan. Dengan tingginya mobilisasi dana tersebut, maka BTN tidak terlalu berat menanggung biaya-biaya dalam memberikan kredit perumahan. Suku bunga kredit perumahan jadi bisa turun kedepannya, ujar David.

Tags: