Sekretariat Dewan Nasional KEK Buka Lowongan Sarjana Hukum, Paling Lambat 5 April!
Terbaru

Sekretariat Dewan Nasional KEK Buka Lowongan Sarjana Hukum, Paling Lambat 5 April!

Ada empat posisi. Para pelamar dapat mendaftar secara online melalui https://rekrutmen-kek.id/ sampai dengan tenggat waktu 5 April 2023.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi. Foto: kek.go.id
Ilustrasi. Foto: kek.go.id

Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) membuat Pengumuman Pengadaan Jasa Tenaga Pendukung Tahun Anggaran 2023. Dalam program tersebut, terdapat pengadaan lowongan kerja bagi para sarjana hukum. Setidaknya, terdapat empat posisi yang dapat dilamar para lulusan hukum dengan berbagai persyaratann.

Pertama, Tenaga Pendukung Teknis Fasilitas dan Kemudahan. Persyaratan yang mesti dipenuhi antara lain, pelamar memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 Hukum, IPK minimal 3,25 dari skala 4,00, diutamakan memiliki nilai TOEFL minimal 520 atau IELTS minimal 6,00. Tak kalah penting, diutamakan memiliki pengalaman di bidangnya minimal 1 tahun.

Kedua, Tenaga Pendukung Teknis Hukum. Persyaratan yang mesti dipenuhi, pelamar memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 Hukum, diutamakan S2 Hukum, IPK minimal 3,50 dari skala 4,00, diutamakan memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang perencangan peraturan perundangan atau analis hukum, mampu mengoperasikan komputer (Ms. Office) dengan kemampuan Power Point tinggi dan minimal TOEFL 500 atau IELTS 6.

Ketiga, Tenaga Pendukung Teknis Pelayanan Perizinan. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, pelamar harus memiliki latar belakang pendidikan Minimal S1 Administrasi Publik/Hukum, IPK minimal 3,25 dari skala 4,00. Kemudian memiliki nilai TOEFL minimal 520 atau IELTS minimal 6,00, diutamakan memiliki pengalaman di bidang pelayanan perizinan minimal 1 tahun. Serta memiliki wawasan yang baik mengenai sistem Online Single Submission (OSS).

Baca juga:

Keempat, Tenaga Pendukung Teknis Persidangan. Persyaratannya, para pelamar harus memiliki pendidikan minimal S1/S2 Jurnalistik, S1/S2 Ekonomi, S1/S2 Perpajakan, S1/S2 Hukum. Kemudian IPK minimal 3,20 dari skala 4,00, minimal TOEFL 525 atau IELTS minimal 6. Serta memiliki pengalaman minimal 2 tahun dalam penyusunan laporan dan risalah rapat Kementerian/Lembaga.

Dalam dokumen resminya, Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Nasional KEK menyampaikan para pelamar dapat mendaftar secara online melalui https://rekrutmen-kek.id/ sampai dengan tanggal 5 April 2023.

“Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui website https://rekrutmen-kek.id/ pada tanggal 14 April 2023. Keputusan mengenai pengadaan jasa tenaga pendukung Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK Tahun 2023 ini tidak dapat diganggu gugat,” kutip dokumen resminya yang ditandatangani Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK, Noviar Iskandar tertanggal 29 Maret 2023.

Perlu diketahui, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Dewan Nasional dibentuk Sekretariat Dewan Nasional KEK melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan-Kawasan Ekonomi Khusus dengan beberapa perubahannya. Sekretariat Dewan Nasional KEK secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Nasional dan secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dalam menyelenggarakan tugas Sekretariat Dewan Nasional KEK menyelenggarakan fungsi memberi dukungan teknis operasional kepada Dewan Nasional, memberi pelayanan administrasi penyusunan rencana dan program kerja Dewan Nasional. Selanjutnya  menyelenggarakan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut pelaksanaan tugas Dewan Nasional.

Kemudian, Sekretariat Dewan Nasional KEK juga memberi pelayanan administrasi kerja sama Dewan Nasional dengan lembaga pemerintah dan pihak lain yang terkait, memberi pelayanan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Dewan Nasional. Serta menyelenggarakan administrasi keanggotaan Dewan Nasional serta pembinaan organisasi, administrasi ketatausahaan, kepegawaian,keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Dewan Nasional.

Sedangkan Dewan Nasional KEK dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus untuk menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di tingkat nasional. Dewan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan terdiri atas menteri dan kepala lembaga pemerintah non-kementerian.

Dewan Nasional diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan beranggotakan Menteri/Pimpinan Lembaga yang sekurang-kurangnya menangani urusan pemerintahan di bidang pembinaan pemerintahan daerah, keuangan, perindustrian, pekerjaan umum, perdagangan, perhubungan, tenaga kerja, perencanaan pembangunan nasional, dan koordinasi penanaman modal.

Tags:

Berita Terkait