Sekretariat Dewan Nasional KEK Buka Lowongan Sarjana Hukum, Paling Lambat 5 April!
Terbaru

Sekretariat Dewan Nasional KEK Buka Lowongan Sarjana Hukum, Paling Lambat 5 April!

Ada empat posisi. Para pelamar dapat mendaftar secara online melalui https://rekrutmen-kek.id/ sampai dengan tenggat waktu 5 April 2023.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui website https://rekrutmen-kek.id/ pada tanggal 14 April 2023. Keputusan mengenai pengadaan jasa tenaga pendukung Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK Tahun 2023 ini tidak dapat diganggu gugat,” kutip dokumen resminya yang ditandatangani Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK, Noviar Iskandar tertanggal 29 Maret 2023.

Perlu diketahui, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Dewan Nasional dibentuk Sekretariat Dewan Nasional KEK melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan-Kawasan Ekonomi Khusus dengan beberapa perubahannya. Sekretariat Dewan Nasional KEK secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Nasional dan secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dalam menyelenggarakan tugas Sekretariat Dewan Nasional KEK menyelenggarakan fungsi memberi dukungan teknis operasional kepada Dewan Nasional, memberi pelayanan administrasi penyusunan rencana dan program kerja Dewan Nasional. Selanjutnya  menyelenggarakan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut pelaksanaan tugas Dewan Nasional.

Kemudian, Sekretariat Dewan Nasional KEK juga memberi pelayanan administrasi kerja sama Dewan Nasional dengan lembaga pemerintah dan pihak lain yang terkait, memberi pelayanan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Dewan Nasional. Serta menyelenggarakan administrasi keanggotaan Dewan Nasional serta pembinaan organisasi, administrasi ketatausahaan, kepegawaian,keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Dewan Nasional.

Sedangkan Dewan Nasional KEK dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus untuk menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di tingkat nasional. Dewan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan terdiri atas menteri dan kepala lembaga pemerintah non-kementerian.

Dewan Nasional diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan beranggotakan Menteri/Pimpinan Lembaga yang sekurang-kurangnya menangani urusan pemerintahan di bidang pembinaan pemerintahan daerah, keuangan, perindustrian, pekerjaan umum, perdagangan, perhubungan, tenaga kerja, perencanaan pembangunan nasional, dan koordinasi penanaman modal.

Tags:

Berita Terkait