Sekjen PERADI Dilaporkan Ke Polda, Imunitas Advokat Dipertanyakan Lagi
Utama

Sekjen PERADI Dilaporkan Ke Polda, Imunitas Advokat Dipertanyakan Lagi

Gara-gara dinilai mewakili perusahaan fiktif, Sekjen Peradi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Perdebatan mengenai kekebalan atau imunitas profesi advokat muncul lagi.

IHW/KML
Bacaan 2 Menit

 

Dihubungi terpisah, Indra Sahnun Lubis menyayangkan sikap Mehbob yang telah melaporkan Harry. Menurut Indra tindakan Mehbob malah terkesan menegasikan pentingnya imunitas advokat sebagai penegak hukum. Karenanya, Indra mengaku akan mengusulkan kepada Otto Hasibuan agar membawa perkara ini ke Dewan Kehormatan Peradi.

 

Percepat MoU dengan penegak hukum lainnya

Kasus yang menimpa Harry Ponto ini tampaknya menjadi tamparan keras sekaligus reminder bagi Peradi untuk segera menjalin komunikasi dan menyamakan persepsi dengan penegak hukum lain terkait imunitas advokat. Beberapa waktu lalu, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi memang pernah bertemu dengan Kapolri untuk membahas masalah itu. Sayang, pertemuan itu tidak membuahkan hasil.

 

Otto Hasibuan mengakui masalah buntu itu. Ia berdalih, fokus kebijakan DPN Peradi  pasca pertemuan dengan Kapolri menjadi terbelah. Kemarin-kemarin kami disibukkan dengan masalah PKPA dan pelantikan advokat baru, katanya.

 

Namun, Otto melanjutkan, adanya perkara ini mengingatkannya untuk segera membuat nota kesepahaman yang membahas imunitas advokat ini dengan penegak hukum lainnya. Kami sudah menyiapkan timnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, MoU dengan penegak hukum lain, terutama Kepolisian akan bisa dilangsungkan, pungkasnya.

 

Tags: