Sekjen Mahkamah Konstitusi Mengundurkan Diri
Utama

Sekjen Mahkamah Konstitusi Mengundurkan Diri

Anak Agung Oka Mahendra mengundurkan diri dari posisinya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi. Diduga karena terjadi konflik internal. Petinggi MK terkesan berusaha menutup-nutupi.

Mys
Bacaan 2 Menit
Sekjen Mahkamah Konstitusi Mengundurkan Diri
Hukumonline

 

Apa kata Jimly? Ketika ditanya wartawan di Jakarta, Senin (26/7), Ketua MK itu juga menghindar. Ia sama sekali tak bersedia mengkonfirmasikan kebenaran pengunduran diri Oka Mahendra. Nanti sajalah, ujarnya beberapa kali.

 

Beberapa sebab

Sikap tertutup para petinggi MK justru menimbulkan tanda tanya seputar alasan pengunduran diri Oka. Seorang sumber yang layak dipercaya mengatakan bahwa pengunduran itu bersumber dari konflik internal. Terutama menyangkut penggunaan dana pembelian kendaraan dinas, biaya sosialisasi ke daerah termasuk akomodasinya.

 

Konflik internal diduga juga muncul akibat rencana ‘meremajakan' para asisten hakim konstitusi. Para asisten yang ada sekarang menurut rencananya akan digantikan oleh mereka yang berstatus pegawai negeri sipil, sebagaimana halnya asisten hakim agung. Sementara sekitar 12 orang asisten hakim konstitusi yang ada, umumnya berasal dari lingkungan kampus. Rencana ini agaknya makin memperuncing perseteruan di internal MK, sampai akhirnya Oka-–selaku penanggung jawab kesekretariatan—mengundurkan diri.

 

Sayang, para petinggi MK terkesan menutup-nutupi pengunduran diri tersebut. Oka sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menjelaskan berdasarkan isi surat pengunduran dirinya. Ia berharap agar MK bersikap terbuka. Mestinya Pak Jimly terbuka, kata Oka.

 

Keppres 238

Dengan pengunduran diri tersebut berarti Oka bertugas di MK tujuh hingga delapan bulan. Ia diangkat menjadi Sekjen MK berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 238/M/2003 mulai tanggal 1 Desember 2003. Sebelumnya, ia tercatat sebagai Staf Ahli Menteri Kehakiman dan HAM. Oka menggantikan posisi pelaksana tugas  sementara Sekjen MK, Janedjri M. Gaffar.

 

Selaku Sekjen, sehari-hari Oka bertugas melaksanakan pelayanan dan dukungan teknis administratif kepada para hakim konstitusi. Berdasarkan penjelasan pasal 7 Undang-Undang No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi,  Sekjen MK menjalankan tugas teknis administratif, sedangkan kepaniteraan menjalankan tugas teknis administrasi justisial.  

Kabar tak sedap itu sebenarnya sudah lama bertiup, tapi seperti tak terendus. Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Anak Agung Oka Mahendra mengundurkan diri secara resmi dari posisinya. Dikabarkan pula bahwa yang mundur bukan hanya Oka, tetapi juga Himawan, seorang asisten hakim konstitusi.

 

Seorang sumber hukumonline di MK membenarkan pengunduran diri Oka. Saat dihubungi hukumonline via telepon Kamis (22/7) malam pekan lalu, hakim konstitusi H.M Laica Marzuki membenarkan adanya surat pengunduran diri Oka yang disampaikan ke Ketua MK. Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh baik mengenai kapan surat pengunduran diri disampaikan maupun alasan-alasannya. Tanya ke Pak Jimly saja, ujar Laica.

 

Sikap senada ditunjukkan oleh Oka Mahendra. Bekas staf ahli Menteri Kehakiman itu selalu menghindar untuk memastikan alasan pengunduran dirinya. Ia meminta hukumonline untuk bertanya kepada Ketua MK Jimly Asshiddiqie karena surat pengunduran dirinya sudah diserahkan beberapa waktu lalu. Tanya Jimly. Tanya Jimly, katanya.

 

Oka belum bersedia menjelaskan secara detail seputar pengunduran dirinya. Ia malah kembali meminta agar hukumonline menghubungi Jimly. (Pengunduran diri saya) ada alasannya. Komplit dalam suratnya. Riwayatnya bagaimana, alasannya apa. Anda tanya Ketua MK-lah, katanya kepada media ini. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: