Sekjen Kemensos Klaim Tak Tahu Ada Permintaan Fee Juliari
Terbaru

Sekjen Kemensos Klaim Tak Tahu Ada Permintaan Fee Juliari

Ia juga menyebut biaya carter pesawat dari dana hibah.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: RES
PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Hartono Laras sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta atas terdakwan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Dalam kesaksiannya Hartono mengklaim tidak mengetahui adanya permintaan fee dari mantan bos nya itu.

Fee tersebut diketahui berasal dari para vendor ataupun perusahaan pengadaan Bansos sembako Covid-19 yang disetorkan kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran yang jumlahnya sebesar Rp10 ribu per paket Bansos 19. “Tidak tahu ada permintaan dari menteri, tidak tahu,” kata Hartono saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Rabu (5/5).

Dalam persidangan, Hartono menyampaikan kegiatan Kementerian Sosial di Labuan Bajo pada saat itu menggunakan anggaran Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial. Kegiatan acara itu juga dihadiri oleh penyanyi Cita Citata. Meski demikian dia tidak mengetahui soal pembayaran kepada Cita Citata sebesar Rp 150 juta.

Dia hanya mengetahui, acara itu dianggarkan oleh Ditjen Linjamsos. “Dari masing-masing Dirjen, nanti Direktorat Jenderal akan berkoordinasi,” terang Hartono.

Hartono mengklaim, tidak mengetahui anggaran dari pihak lain terkait penyelenggaran acara di Labuan Bajo. Selain itu, Hartono juga menegaskan tidak mengetahui soal penganggaran senilai Rp140 juta untuk membeli sejumlah unit telepon genggam. Dia mengaku tidak pernah mendengar penganggaran itu. “Saya tidak pernah mendengar,” pungkas Hartono. (Baca: Konsultan Hukum dan Dirut Tiga Pilar Divonis 4 Tahun Penjara)

Saat ditanya mengenai biaya carter pesawat Juliari ke berbagai daerah, Hartono mengatakan berasal dari dana hibah. Namun yang ia ketahui biaya tersebut bersumber dari hibah untuk bepergian dengan menyewa pesawat dengan dua tujuan, pertama Luwuk Utara dan kedua Kepulauan Natuna.

“Sumber biaya carter pesawat yang terkait lokasi bencana dan pulau kecil serta daerah tertinggal dimungkinkan dari sumber biaya hibah dalam negeri. Sumber pemberi hibah adalah sumbangan masyarakat dari undian gratis berhadiah yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial,” tambah Hartono,”

Tags:

Berita Terkait