Sekelumit Persoalan yang Muncul Jika Yayasan Pailit
Utama

Sekelumit Persoalan yang Muncul Jika Yayasan Pailit

Yayasan yang berdiri atas harta wakaf, tidak dapat dipailitkan. Dan harta yayasan yang berasal dari wakaf juga tidak bisa dimasukkan ke dalam boedel pailit.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Hukumonline.com

Ketua Dewan Penasihat AKPI Jamaslin James Purba dan Sekjen AKPI Nien Rafles Siregar turut menjadi narasumber di acara seminar. Foto: Istimewa

Lalu yang menjadi perhatian adalah penyerahan kepada badan hukum yang mempunyai kesamaan kegiatan. Bagi Prof. Anwar, harusnya aset diserahkan kepada badan hukum yang mempunyai tujuan yang sama, bukan kegiatan yang sama. Karena kegiatan yang sama, belum tentu memiliki tujuan yang sama. Apalagi jika harta yayasan tersebut diserahkan kepada badan hukum berbentuk PT.

“Ketika yayasan dibubarkan, atau pailit, lalu harta diserahkan ke badan hukum lain misalnya PT. Pertanyaannya, siapa pemilik saham dari harta yayasan itu, dan siapa yang menerima dividen? Maka sebaiknya UU Yayasan ini direvisi,” ujar Prof. Anwar.

Selain itu, Prof. Anwar juga menegaskan bahwa harta kekayaan dilarang untuk dialihkan atau dibagikan secara langsung ataupun tidak langsung seperti gaji, upah dan sebagainya. Artinya, seluruh harta yayasan adalah milik yayasan dan bukan milik pengurus. Terkecuali, dalam AD/ART ditentukan bahwa pengurus menerima gaji, upah ataupun honorarium.

Namun dalam praktiknya, lanjut Prof. Anwar, terjadi hal yang keliru di mana harta atau aset milik yayasan justru tertulis atas nama pendiri ataupun pengurus. Padahal menurutnya, pemilik harta yayasan seharusnya adalah pihak yang menerima manfaat, bukan milik pendiri ataupun organ pengurus. Sehingga harta yayasan adalah milik bersama yang terikat dan tidak mungkin bisa dibagi.

Hukumonline.com

Para peserta dalam seminar AKPI. Foto: Istimewa

Ketua Dewan Penasihat AKPI, Jamaslin James Purba menambahkan bahwa dalam UU Yayasan, yayasan bisa bubar karena jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD) berakhir; tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam AD telah tercapai atau tidak tercapai; Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan: yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan; tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit.

Lalu apa akibat hukum jika yayasan bubar atau pailit? Dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, maka pengadilan akan menunjuk likuidator. Sedangkan jika terjadi pailit, maka akan berlaku UU Kepailitan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait