Sekelumit Peran Zakat Kala Pandemi Covid-19
Lipsus Lebaran 2020

Sekelumit Peran Zakat Kala Pandemi Covid-19

Masyarakat diimbau dapat menyalurkan zakatnya melalui Baznas atau LAZ yang kredibel agar penyaluran/pendistribusian zakat kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan sesuai skala prioritas, terlebih Ketika ada musibah atau wabah seperti saat ini.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Hampir tiga bulan penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) melanda  Indonesia tidak hanya merenggut ribuan nyawa, tetapi juga berdampak signifikan pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat. Seperti, jutaan orang dirumahkan atau pemutusan hubungan kerja (PHK), lesunya dunia usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), terpukulnya pekerja nonformal, yang potensial banyak orang jatuh miskin.  

Setiap jelang lebaran, umat Islam selalu diingatkan kewajiban membayar zakat baik zakat fitrah (jiwa) maupun zakat maal (harta) sebagai bentuk ibadah. Karena itu, momentum jelang Idul Fitri 1414 Hijriyah atau setelahnya saat tepat mengoptimalkan pendistribusian zakat baik zakat fiirah maupun harta bagi masyarakat yang jatuh miskin. Apalagi, selama ini potensi zakat di Indonesia sangat besar dari sisi pemberdayaan ekonomi masyarakat jika dikelola lebih produktif dan tepat sasaran.

Urusan zakat ini diatur UU No. 38 Tahun 1999 dan diubah dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. UU Pengelolaan Zakat ini tidak mengatur kategori mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) dan muzakki (pembayar zakat) termasuk syarat nishab (batas minimal harta terkena wajib zakat) dan kadar zakat yang harus dikeluarkan. UU Pengelolaan Zakat ini lebih banyak mengatur kelembagaan amil zakat (Baznas dan LAZ).

Dalam QS At-Taubah (9): 60, ada 8 golongan (asnaf) yang masuk kategori mustahiq yang berhak menerima zakat, diantaranya fakir (orang yang tidak memiliki harta), miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi), dan fisabilillah (pejuang di jalan Allah). Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim/muslimah atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam. Karena itu, zakat sangat dibutuhkan untuk membantu mereka yang jatuh miskin akibat dampak Covid-19.  

“Lembaga (amil) zakat harus berperan saat pandemi Covid-19,” kata Ketua Umum Forum Zakat, Bambang Suherman dalam diskusi daring bertajuk “Peran Lembaga Zakat dan Wakaf dalam Menopang Perekonomian Umat di Tengah Pandemi Covid-19” yang diselenggarakan Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam (LKIHI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sabtu (18/4) lalu. (Baca Juga: Optimalisasi Zakat dan Wakaf di Tengah Wabah Covid-19)

Dosen Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Farida Prihatini mengatakan zakat dapat dimanfaatkan untuk penanganan musibah, seperti pandemi Covid-19 ini. Mengacu UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Farida menerangkan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat yang berhak) sesuai syariat Islam.

Dia menyarankan agar pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Terkait pandemi Covid-19, Farida menilai masyarakat yang terdampak dan sangat mengeluhkan persoalan ekonomi berhak menerima zakat.

“Akibat dampak Covid-19 ada keluarga yang tadinya tidak kekurangan sekarang menjadi kekurangan karena dia pengemudi transportasi daring atau korban pemutusan hubungan kerja (PHK), tenaga medis. Nah ini yang paling diutamakan (penerima zakat, red) karena masuk kategori fakir, miskin, fisabilillah,” ujar Farida. (Baca: Cerita Lebaran dan Pandemi)

Peran Amil Zakat

Selain Badan Amil Zakat Nasional (Baznas RI) sebagai pengelola zakat tingkat nasional, provinsi hingga kabupaten/kota, UU Pengelolaan Zakat mengatur keberadaan Lembaga/Badan Amil Zakat (LAZ) sebagai pengelola zakat (amil) yang dibentuk masyarakat baik yang sudah berizin maupun amil zakat tradisional yang belum berizin (cukup pemberitahuan pejabat berwenang) sesuai amanat Putusan MK No. 86/PUU-X/2012.      

Di tingkat nasional, LAZ yang telah memperoleh rekomendasi Baznas diantaranya: Dompet Dhuafa; Rumah Zakat; Inisiatif Zakat Indonesia; Yatim Mandiri Surabaya; Rumah Zakat Indonesia; Forum Zakat, Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah; Dana Sosial Al Falah Surabaya; Pesantren Islam Al-Azhar; Baitulmaal Muamalat; Global Zakat, dan lain-lain. Dari situs resmi baznas.go.id per 21 April 2020, LAZ yang resmi terdaftar berjumlah 74 dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Sejak mewabahnya pandemi Covid-19, Menteri Agama Fachrul Razi pun telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Serta Optimalisasi Wakaf Sebagai Jaring Pengaman Sosial dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19 pada pertengahan April lalu. Intinya, Kementerian Agama meminta umat Islam yang memenuhi syarat wajib zakat maal mempercepat pembayaran dan pendistribusian zakatnya yang dikelola Baznas atau LAZ. 

Bahkan, Menteri Agama meminta semua lembaga pengelola zakat agar mendorong masyarakat untuk membayarkan zakat maal-nya sebelum memasuki Bulan Ramadhan 1441 Hiriyah. Ini agar zakat yang telah dibayarkan dapat segera tersalurkan kepada para mustahiq yang membutuhkan lebih cepat. Sebab, pembayaran zakat maal tidak harus dibayarkan/ditunaikan saat menjelang Idul Fitri seperti halnya zakat fitrah, tapi bisa ditunaikan setelah Idul Fitri sepanjang memenuhi syarat nishab dan haul (genap setahun).

Kementerian Agama merinci secara detail kategori para penerima zakat maal (zakat harta), infaq, sedekah yakni rumah tangga miskin; pekerja harian di sektor informal; kaum ekonomi lemah; dan para mustahiq lain. "Kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat yang karena sifat atau keadaannya harus dilakukan secara tatap muka, maka wajib memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, seperti pembatasan jarak fisik dan menghindari pengumpulan massa atau keramaian," pesan Fachrul Razi dalam keterangan resmi Kementerian Agama. (Baca Juga: Memahami Zakat Profesi)

Fokus Penanganan Covid-19

Ketua Baznas RI Prof Bambang Sudibyo menjelaskan dalam kondisi darurat Covid-19, penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) yang dikelola Baznas Pusat saat ini difokuskan membantu penanganan Covid-19 baik bantuan kesehatan maupun bantuan sosial dan ekonomi. Misalnya, program bantuan mustahik darurat kesehatan meliputi penyemprotan disinfektan, penyediaan wastafel sehat di berbagai fasilitas publik, pembagian masker, penyediaan APD untuk tenaga medis, penyediaan ventilator, dan pembangunan ruang isolasi di rumah sakit.

“Program bantuan mustahik darurat ekonomi meliputi pembagian paket logistik keluarga, program cash for work, penyaluran zakat fitrah dan maal yang telah dilakukan sejak awal bulan Ramadhan, dan pembagian bantuan tunai kepada para mustahik dengan cara transfer dan wesel pos,” kata Bambang saat menerima zakat Presiden Jokowi dan jajaran petinggi negara secara online, Selasa (12/5/2020), seperti dikutip dari laman resmi baznas.go.id.     

Selama pandemi Covid-19, kata Bambang, mustahik darurat kesehatan memperoleh porsi 72 persen dari total dana penyaluran ZIS dan DSKL; mustahik darurat ekonomi memperoleh porsi 25 persen. Sementara pelaksanaan program yang sudah ada sebelum pandemi hanya memperoleh alokasi 3 persen. “Penyaluran ZIS dan DSKL dalam rangka penanganan Covid-19 dilakukan sesuai dengan syariah dan peraturan agar tidak melanggar protokol penanganan Covid-19, penyaluran dilakukan dengan push approach dengan mengunjungi mustahik dan bukan full approach atau mengumpulkan mustahik yang beresiko menimbulkan kerumunan,” katanya.

Tak hanya itu, Kementerian Agama didukung Baznas membantu pegiat dakwah terdampak Covid-19. Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan bantuan diberikan berasal dari dana zakat penghasilan ASN Kemenag yang selama ini dikelola Baznas. “Dananya diperoleh dari pengumpulan zakat penghasilan ASN Kemenag yang selama ini disusutkan langsung dari gaji pegawai,” kata Fachrur Razi dalam keterangannya, Jumat (15/5). 

Bantuan bagi penggiat dakwah ini disalurkan dalam bentuk dana nontunai. Untuk tahap pertama, bantuan tersalurkan kepada 1.107 orang dari target 3.000 penerima. Masing-masing penerima mendapat bantuan sebesar Rp 300 ribu. Para penerima bantuan dimaksud adalah para imam masjid, guru ngaji, penyuluh agama Islam non-PNS, ustadz/ustadzah, muballigh/muballighah, qori/qoriah, dan mufassir/mufassirah terdampak Covid-19.

Fachrul Razi mengimbau masyarakat dapat menyalurkan zakatnya melalui lembaga, seperti Baznas atau LAZ yang kredibel agar penyaluran/pendistribusian zakat kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan sesuai skala prioritas. Bila zakat disalurkan melalui Baznas atau LAZ pemanfaatan/pendayagunaan dana zakat dapat dilakukan sepanjang tahun kapanpun dibutuhkan. “Terutama pada saat ada musibah atau wabah seperti saat ini,” kata dia.

Dalam kesempatan ini, Bambang Sudibyo menyampaikan pandemi Covid-19, jumlah fakir miskin telah meningkat secara mendadak. Karena itu, dalam masa pandemi ini, penyaluran ZIS dan DSKL di Baznas Pusat sengaja difokuskan membantu mustahik yang terdampak covid-19. Bambang menyampaikan masyarakat dapat menyalurkan zakatnya pada rekening BNI Syariah atas nama Badan Amil Zakat Nasional dengan nomor rekening 009.555.5554. 

Direktur Pusat Kajian dan Strategis Baznas Muhammad Hasbi Zaenal mengatakan dari perspektif ekonomi hampir semua negara termasuk Indonesia terdampak Covid-19. Dia mengaku sejak mewabahnya pandemi Covid-19 sejak Maret lalu, Baznas telah mendayagunakan zakat untuk masyarakat rentan yang terdampak Covid-19 di berbagai daerah melalui berbagai program.

Dia mencontohkan Baznas mengadakan aksi Cash For Work (CFW) melalui Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik (LPEM) dengan memberdayakan para pelaku usaha UMKM tidak produktif usaha dan masyarakat tingkat perekonomian menengah ke bawah sebagai relawan tersebar di beberapa titik terdampak Covid-19 yakni Padasuka, Bogor; Cempaka Putih, Jakarta Pusat; Pondok Ranggon, Jakarta Timur; Jatiwaringin, Bekasi dan Sukamaju Baru; Jatimakmur, Bekasi; Cibanteng, Kabupaten Bogor; Kp Pulo Jahe, Jakarta Timur; Sukamaju Baru, Depok; dan Ceger, Jakarta Timur.

Nantinya, para pelaku usaha tersebut mendapat pesanan nasi box untuk mengakomodir kebutuhan kegiatan CFW. Pada setiap titik CFW dibuatkan puluhan paket nasi beserta lengkap dengan lauk pauknya. Kemudian nasi box tersebut oleh relawan CFW selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan makanan tersebut untuk hidangan buka puasa. “Realisasi kegiatan ini pembagian 100 box nasi, beserta 300 pieces berupa masker, penutup kepala, dan sarung tangan, dilanjutkan edukasi masyarakat dan pemasangan poster edukasi di setiap titik terdampak diakhiri pembagian voucher belanja Zakat Mart (Zmart) sebesar Rp300 ribu kepada relawan CFW Baznas untuk ditukarkan paket sembako di warung Zmart terdekat,” tutur Muhammd Hasbi saat dihubungi Hukumonline.  

Contoh lain, Baznas terus mendorong masyarakat mitra binaannya berinovasi dalam himpitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Melalui Baznas Microfinance Desa,  Kelompok Mitra Bersama asal Kelurahan Manggis Ganting, Bukittinggi, Sumatera Barat beralih profesi baru dengan memproduksi  masker yang saat ini menjadi kebutuhan utama masyarakat saat pandemi. Awalnya, para anggota kelompok ini merupakan pengusaha konveksi dan bordir. Namun akibat adanya pandemi Covid–19, omset usahanya mengalami penurunan mencapai 80 persen. Dari sebelumnya bisa mendapat omset Rp8.000.000 per bulan, turun menjadi Rp2.000.000. “Sebagai pendamping usaha, Baznas berupaya menjaga para kelompok binaan tetap mandiri dan produktif dalam kondisi Covid-19. Produksi masker kain peluang sangat mungkin dijalankan karena kebutuhan di masyarakat yang masih tinggi.” 

Salah satu LAZ, Forum Zakat - sebagai asosiasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) bergerak pada dua isu kesehatan dan ekonomi merasa - terpanggil berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19 ini di seluruh Indonesia. Ketua Umum Forum Zakat Bambang Suherman mengaku berbagai OPZ di ke-35 provinsi seluruh Indonesia telah bergerak merespon untuk para mustahik dalam posisinya sangat rentan paparan Covid-19. “Sejak awal, Forum Zakat mendorong para OPZ membuka hotline sebagai fungsi edukasi, informasi, dan konsultasi masyarakat terkait virus ini. OPZ juga didorong melayani program pencegahan penyebaran virus Corona ini,” ujar Bambang Suherman seperti dikutip laman Forum Zakat.

Saat ini yang terdata, sebanyak 85 OPZ di 25 provinsi telah berperan aktif dan tersebar baik dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Ada sebelas jenis layanan yang dilakukan masing-masing OPZ sesuai kesanggupannya. Seperti persebaran informasi mengenai Covid-19; layanan edukasi di wilayah vital; layanan psikososial; pengadaan kantong mayat; layanan wastafel sehat; penyaluran promosi hygiene kit; layanan bantuan logistik pangan dan kesehatan; produksi mandiri hand sanitizer, dan lain-lain. “85 OPZ mendistribusikan layanan-layanan tersebut senilai 43 miliar ke seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Salah satunya, relawan Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) Sumatera Utara tengah disibukkan aktivitas di Rumah Sakit karena para anggota BSMI berprofesi sebagai tenaga kesehatan. Termasuk penyemprotan disinfektan di 155 titik, pembuatan sekaligus pembagian 1.000 botol hand sanitizer, bantuan APD berupa masker senilai 80 juta, bahkan berencana membagikan sembako kepada para dhuafa. “Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah pasien positif Covid-19 terbanyak di Sumatera. Karenanya, BSMI dan OPZ lain tetap konsisten melakukan berbagai upaya pencegahan penularan virus agar tidak semakin merebak,” kata dia.

Sementara, upaya pencegahan di Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara dilakukan oleh 76 OPZ. Pulau Jawa merupakan pulau dengan transmisi lokal terbanyak yakni DKI Jakarta, Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok); Jawa Tengah (Kota Surakarta); Jawa Timur (Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya); dan Banten. “Tak hanya upaya pencegahan, penyediaan ambulan dan layanan jenazah juga dilakukan oleh OPZ. Bantuan tunai dan nontunai juga diberikan kepada para pekerja harian yang terdampak,” bebernya.

Sebanyak sembilan OPZ di Sulawesi juga turut melakukan layanan respon Covid-19 dengan menyasar ke lima provinsi di Sulawesi. Adapun lembaga tersebut adalah Dompet Dhuafa, YBM PLN, Rumah Zakat, Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Yatim Mandiri, YBM BRI, DT Peduli, Wahdah Inspirasi Zakat dan Nurul Hayat. Bambang melanjutkan umumnya lembaga zakat menerapkan fase inkubasi yakni melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pandemi Covid-19 agar masyarakat mengetahui bagaimana menghadapi wabah penyakit ini. Misalnya, melalui kampanye, penyemprotan disinfektan di ruang publik dan tempat-tempat ibadah.

Fase terpenting yakni resesi yang patut menjadi perhatian bersama dan bagaimana strategi lembaga zakat menjaga ketangguhan ekonomi keluarga. Misalnya, membantu ketersediaan sembako dan makanan siap santap karena ini yang paling dibutuhkan masyarakat saat ini terutama di daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Kita sudah rapat dengan BNPB menyoroti potensi resesi 3 bulan ke depan hingga Juli 2020. Upaya menghadapi resesi itu, lembaga zakat menawarkan program ketahanan pangan berbasis keluarga dengan memanfaatkan pekarangan yang tersedia di rumah warga atau tempat sarana publik. Misalnya, ada beberapa jenis tanaman yang dapat dikelola menjadi sumber serat dan protein yang dapat diproduksi di rumah,” jelasnya.

Dia menghitung lembaganya sampai saat ini telah menyalurkan sekitar Rp43milyar untuk membantu penanganan Covid-19. “Jika pandemi ini sudah mengalami penurunan jumlah kasus, diperkirakan pertengahan Agustus 2020 lembaga zakat mulai fokus membantu sektor informal, seperti UMKM guna menggerakan kembali perekonomian masyarakat.”  

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

Tags:

Berita Terkait