Sejumlah Usulan Korps Adhiyaksa terhadap Revisi UU Kejaksaan
Berita

Sejumlah Usulan Korps Adhiyaksa terhadap Revisi UU Kejaksaan

Sejumlah usulan yang disampaikan Wakil Jaksa Agung menjadi bahan untuk melakukan harmonisasi atas RUU Kejaksaan sebelum dibahas lebih lanjut.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Dia memberi gambaran bahwa praktik penyadapan di negara kincir angin itu ditujukan untuk kepentingan intelijen, keamanan nasional, dan pertahanan negara. Karena itu, revisi UU 16/2004 perlu pengaturan penegasan yang jelas terkait rumusan pasal kewenangan penyadapan oleh jaksa. “Sebagai pengendali/dominis litis perkara hal tersebut bertujuan untuk menguatkan kejaksaan,” katanya.

Selain empat poin itu, Untung mengusulkan perlu pula penegasan kewenangan Jaksa Agung yang memiliki posisi penting dalam sistem peradilan pidana. Selama ini fungsi atau kewenangan utama Jaksa Agung yang melekat sejak lama sebagai penyidik, penuntut umum, dan eksekutor tertinggi yang disebut sebagai prosecutor/parket general.

“Jaksa Agung sebagai advocat general yang memiiliki kewenangan mengajukan pendapat teknis hukum dalam perkara ke Mahkamah Agung dalam permohonan kasasi. Dan Jaksa Agung sebagai solicitor general yang memiliiki kewenangan selaku jaksa pengacara negara tertinggi,” ujarnya.

Anggota Baleg DPR Taufik Basari mengatakan tugas Baleg mengharmonisasi materi muatan RUU Kejaksaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya melihat amar putusan, namun juga melihat pertimbangan hukum putusan MK. Begitu pula dengan rangkaian putusan MK sejenis yang objeknya sama.

Terkait ketertiban umum, kata Taufik, perlu masukan dari berbagai elemen masyarakat soal kewenangan Kejaksaan dalam upaya restorative justice. Upaya penindakan hukum oleh Kejaksaan menjadi jalan terakhir (ultimum remedium). Sementara soal penyadapan, dia mengingatkan salah satu putusan MK mengamanatkan pembuatan UU khusus tentang penyadapan. Sementara Kejaksaan dalam praktik menyadap sebaiknya nanti mengacu pada KUHAP.

“Kita mau mengatur penyadapan, tapi tidak melanggar HAM, maka harus ada aturan yang rigid dan clear tentang bagaimana penyadapan itu dilakukan,” katanya.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menilai berbagai usulan Kejaksaan ini nantinya dituangkan dalam draf yang sebelumnya didalami oleh Pantia Kerja (Panja). Selanjutnya, materi muatan RUU Kejaksaan menjadi kewenangan komisi pengusul (Komisi III, red) saat membahasnya. “Terkait materi muatan yang disampaikan Wakil Jaksa Agung menjadi bahan untuk melakukan harmonisasi.”

Tags:

Berita Terkait