Sejumlah Upaya UNHCR Menangani Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia
Utama

Sejumlah Upaya UNHCR Menangani Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia

Meliputi bantuan finansial; pusat pembelajaran; perlindungan anak; dan kesehatan. Ada 7 tantangan terkait perlindungan pengungsi dan pencari suaka yang ada di Indonesia.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kedua, prinsip non-refoulement yakni jaminan tidak ada seorang pun yang harus dikembalikan ke negara di mana mereka akan menghadapi penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, dan kerugian lain.

Dalam menangani pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, Diovio menyebut UNHCR sedikitnya telah melakukan 4 hal. Pertama, memberikan bantuan keuangan berupa tunjangan bulanan dasar untuk mensubsidi kebutuhan dasar 400 orang yang paling rentan. Kedua, pusat pembelajaran yang telah didirikan di Ciputat dan Tebet untuk menyediakan kelas bahasa Inggris, Indonesia, dan komputer. Ketiga, UNHCR mendukung 5 shelter di Jakarta terkait perlindungan terhadap anak tanpa pendamping.

Keempat, pengungsi dan pencari suaka dapat mengakses Puskesmas. Rujukan Puskesmas dan kasus kesehatan yang mengancam jiwa akan difasilitasi UNHCR. Tersedia juga hotline 24 jam yang siaga membantu pengungsi. UNHCR juga memberikan bantuan kesehatan mental bagi pengungsi.

7 Tantangan

Koordinator Bidang Bantuan Hukum SUAKA, Atika Yuanita mencatat ada 7 tantangan perlindungan pengungsi yang ada di Indonesia. Pertama, kerangka hukum di Indonesia, antara lain belum diratifikasinya konvensi pengungsi tahun 1951. Kedua, pemrosesan kasus individu (akses mencari suaka). Ketiga, akses terhadap keadilan, pendidikan, dan kesehatan. Keempat, hak berpindah tempat dan bergerak (penangkapan dan penahanan). Kelima, pencatatan sipil. Keenam, mata pencaharian. Ketujuh, pola pikir pemerintah, masyarakat, dan pengungsi.

“Periode Januari-Agustus Suaka menerima 52 laporan dan 12 laporan berasal dari pengungsi dan pencari suaka asal Afganistan,” kata Atika.

Untuk membenahi penanganan terhadap pengungsi dan pencari suaka, Atika mengusulkan pemerintah untuk melakukan setidaknya 5 hal. Pertama, mengevaluasi Perpres No.125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri dan membentuk UU Perlindungan Pengungsi yang berbasis HAM. Kedua, penyadaran publik antara lain dengan cara menggalang dukungan publik untuk mendorong perubahan dan menghentikan stigmatisasi kelompok pengungsi.

Hukumonline.com

Koordinator Bidang Bantuan Hukum SUAKA, Atika Yuanita (kanan). 

Ketiga, inklusivitas, antara lain memasukan kelompok pengungsi dalam penyusunan program pemerintah. Penerapan prinsip nondiskriminasi dalam pemenuhan hak bagi pengungsi. Keempat, kolaborasi antara pemerintah, lembaga internasional, dan masyarakat sipil. Kelima, pemberdayaan, misalnya melakukan penguatan kapasitas pengungsi untuk dapat mengadvokasikan haknya dan aktivitas pemberdayaan ekonomi.

Tags:

Berita Terkait