Sejumlah Tantangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Terbaru

Sejumlah Tantangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Pengelolaan pertambangan mineral dan batubara meliputi high cost, high risk, high regulation, dan high technology.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ida Sumarsih, Legal Director PT Artabumi Sentra Industri dalam Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Angkatan XXXI, Selasa (11/6/2024). Foto: WIL
Ida Sumarsih, Legal Director PT Artabumi Sentra Industri dalam Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Angkatan XXXI, Selasa (11/6/2024). Foto: WIL

Segala sesuatu yang ada di alam dan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk kesejahteraan hidupnya adalah bagian dari sumber daya alam. Meski diperuntukkan untuk manusia, perlu sikap bijak dalam menggunakannya karena sumber daya ini tidak semuanya dapat diperbarui.

“Saat ini pemerintah tengah membuat regulasi soal sumber daya alam agar dikembalikan fitrahnya dan berlandaskan nilai-nilai pancasila,” ujar Ida Sumarsih, Legal Director PT Artabumi Sentra Industri dalam Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Angkatan XXXI, Selasa (11/6/2024).

Baca juga:

Sumber daya alam ini termasuk pertambangan sebagai kekayaan alam yang diatur dalam politik hukum pengelolaan pertambangan. Hal ini dituangkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945. Namun, secara sosiologis keberadaan hukum dalam ranah praktik dipengaruhi oleh faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan bahkan agama.

“Implikasi pasal tersebut, sebagai satu negara penghasil sumber daya alam terbesar di dunia, negara memiliki kewenangan agar sumber daya alam dapat memberikan manfaat untuk menciptakan kesejahteraan secara adil,” jelas Ida.

Kewenangan negara tersebut tertuang dalam fungsi kebijakan, fungsi pengurusan, fungsi pengaturan oleh negara, fungsi pengelolaan, dan fungsi pengawasan. Fungsi pengelolaan meliputi izin yang diberikan kepada pemerintah, swasta, hingga perorangan. Izin produksi tersebut diperoleh dengan berbentuk badan hukum yang memenuhi persyaratan administratif, lingkungan, teknis, dan finansial.

Pada praktiknya, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara meliputi high cost, high risk, high regulation, dan high technology. Pertambangan pada umumnya berada di daerah yang fasilitasnya belum memadai, sehingga penyediaan alat-alat membutuhkan pendanaan besar atau high cost.

Tags:

Berita Terkait