Sejumlah Tantangan Implementasi Bantuan Hukum Pro Bono oleh Advokat
Indonesia Pro Bono Awards 2022

Sejumlah Tantangan Implementasi Bantuan Hukum Pro Bono oleh Advokat

Diharapkan adanya ajang penghargaan ini mampu menumbuhkan kompetisi dan semangat yang lebih besar dari profesi advokat untuk terus berkontribusi pada peningkatan aksesibilitas layanan atau jasa hukum secara pro bono (cuma-cuma).

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Lalu, dari masing-masing empat kategori tersebut dibagi kembali dalam sub kategori atau kelas berdasarkan jumlah advokat di masing-masing kantor hukum. Dalam hal ini adalah law firm dengan kurang dari 11 lawyers; law firm yang memiliki 11 sampai dengan 30 lawyers; dan law firm dengan lebih dari 30 lawyers.

“Pemeringkatan telah diikuti oleh 71 law firms yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia. Jumlah partisipan ini memiliki peningkatan sebanyak 10,93% dibandingkan tahun 2021 yakni hanya 64 law firms. Peningkatan juga tidak hanya terjadi pada jumlah partisipan, tetapi juga kategori pemeringkatan tahun ini dengan memisahkan antara aktivitas pro bono dari advokat untuk litigasi dan non litigasi,” terang Katon dalam kesempatan yang sama.  

Hukumonline.com

Research & Awards Manager Hukumonline Katon Baskoro.

Lebih lanjut, ia menuturkan pemeringkatan ini melalui proses riset dan analisis terhadap periode data 1 Septermber 2021 sampai 31 Agustus 2022. Dari seluruh analisis yang telah dilakukan dalam pemeringkatan Pro Bono Awards 2022 ini juga sudah melewati penilaian secara internal dan melibatkan dewan juri eksternal Hukumonline yang berasal dari praktisi hukum, akademisi, dan lembaga hukum di Indonesia. Dengan begitu, hasil survei pemeringkatan pro bono dapat lebih komprehensif dan representatif.

“Hukumonline mengucapkan selamat kepada seluruh kantor hukum telah berhasil masuk dalam nominasi dan pemenang Indonesia Pro Bono Awards 2022. Semoga penghargaan ini memberi semangat yang lebih besar dan mendorong para advokat untuk terus berkontribusi pada peningkatan aksesabilitas layanan atau jasa hukum kepada kelompok masyarakat tertentu di Indonesia secara cuma-cuma,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait