Sejumlah Tambahan DIM RUU TPKS dari Pemerintah
Terbaru

Sejumlah Tambahan DIM RUU TPKS dari Pemerintah

Seperti perkawinan paksa, perbudakan sosial, termasuk unsur relasi kuasa yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual. Serta pemberatan pidana sepanjang kejahatan dilakukan secara online.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Badan Musyawarah (Bamus) DPR resmi menunjuk Badan Legislasi (Baleg) sebagai alat kelengkapan dewan yang bakal membahas Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Agenda pembahasan bersama antara Baleg dan pemerintah bakal digelar pekan ini. Pemerintah menyampaikan tambahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari draf RUU yang disusun DPR. 

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan pembahasan RUU bersama pemerintah bakal digelar pada Kamis (23/3/2022) mendatang. Kementerian Pemberdayaan Perempuuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) menjadi leading sector mewakili pemerintah. Sementara kementerian lain yang ditunjuk membahas RUU TPKS bersama DPR antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Meski tak mengubah substansi RUU TPKS, namun dalam DIM RUU TPKS yang disusun pemerintah, ternyata terdapat penambahan materi. Adanya penambahan DIM ini memperkaya materi dalam pembahasan. Yang pasti, DIM pemerintah yang sudah di tangan Baleg sedang dalam kajian tenaga ahli Baleg untuk dilakukan pembahasan bersama. “Kami tak masalah dengan DIM usulan pemerintah,” ujarnya, Senin (21/3/2022).

Baca:

Lantas tambahan apa saja materi DIM yang diusulkan pemerintah? Willy menerangkan, sejumlah materi usulan DIM tersebut seperti kawin paksa, relasi kuasa, dan kekerasan seksual berbasis online (KSBO). Kekerasan berbasis gender online (KGBO) telah disuarakan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan elemen masyarakat sipil.

Terpisah, Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sylviana Murni menegaskan komitenya sedang menyusun pendapat DPD terhadap RUU TPKS. DPD berharap RUU TPKS nantinya dapat mengatasi berbagai persoalan penanganan kekerasan seksual yang selama ini masih lemah dan belum memiliki perspektif pada hak-hak korban.

Mengacu data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan periode 2011-2019 terdapat 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal, rumah tangga, maupun publik terhadap perempuan. Tiap tahunnya rata-rata terjadi 5.000 kasus kekerasan perempuan. Karena itulah DPD berkepentingan terhadap materi RUU TPKS

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait