Sejumlah Sanksi bagi Pelaku KDRT
Terbaru

Sejumlah Sanksi bagi Pelaku KDRT

Undang-undang KDRT memuat sejumlah aturan yang mengatur tentang tindak pidana KDRT termasuk ketentuan hukuman atau sanksi pelaku KDRT.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga melibatkan suami, istri, dan anak beredar di media sosial baru-baru ini. Di dalam video yang viral tersebut seorang laki-laki berinisial RIS diduga melakukan pemukulan terhadap anaknya sendiri.

KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki hukum yang jelas, pelaku yang terbukti melakukan KDRT bahkan bisa terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.

Sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini memuat sejumlah aturan yang mengatur tentang tindak pidana KDRT, termasuk ketentuan hukuman atau sanksi pelaku KDRT.

Baca Juga:

UU KDRT memberikan larangan bagi setiap orang untuk melakukan kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya. Kekerasan fisik yang dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, termasuk perbuatan menampar, menendang, dan menyulut dengan rokok.

UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang meliputi:

1. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

2. Pidana penjara paling lama sepuluh atau denda paling banyak Rp30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat.

3. Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta jika kekerasan fisik  tersebut menyebabkan korban meninggal.

4. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Untuk ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga meliputi:

1. Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga.

2.  Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Kemudian, ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga meliputi:

1. Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta bagi setiap orang yang melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga.

2. Pidana penjara selama empat tahun hingga 15 tahun atau denda sebanyak Rp12 juta hingga Rp300 juta bagi setiap orang yang memaksa orang dalam lingkup rumah tangganya melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.

3. Pidana penjara selama lima tahun hingga 20 tahun atau denda mulai dari Rp35 juta hingga Rp500 juta jika kekerasan seksual tersebut menyebabkan korban menderita luka yang tidak dapat sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama sebulan atau satu tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi.

Lalu, ancaman hukuman bagi pelaku penelantaran rumah tangga yakni; pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam rumah tangganya atau yang membatasi keluarganya untuk bekerja sehingga menimbulkan ketergantung ekonomi.

Selain adanya sanksi pidana untuk pelaku KDRT, di dalam UU KDRT turut mencantumkan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku KDRT yaitu:

1. Pembatasan gerak pelaku yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku.

2. Penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.

Korban kasus KDRT dapat melaporkan pelaku KDRT ke pihak berwajib. Selain korban, lingkup anggota keluarga juga bisa membuat laporan jika menerima KDRT yang tidak hanya terbatas terjadi pada suami, istri, dan anak.

Tags:

Berita Terkait