Sejumlah Potensi Problem Sektor Sumber Daya Alam Akibat UU Cipta Kerja
Berita

Sejumlah Potensi Problem Sektor Sumber Daya Alam Akibat UU Cipta Kerja

Lewat UU Cipta Kerja, pemerintah mengobral kekayaan alam Indonesia secara cuma-cuma melalui kelonggaran royalti hingga 0%.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 5 Menit

Oleh karena itu, Aryanto menilai tata kelola SDA di Indonesia akan semakin bernasib buruk dengan hadirnya sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja terutama ketentuan yang mereduksi kewenangan pemerintah daerah, serta menghilangkan tanggungjawabnya dalam hal pembinaan dan pengawasan aktivitas pertambangan di masing-masing wilayahnya.

“Penarikan kewenangan perizinan dari daerah ke pusat ini bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang selama ini dikembangkan, dan berpotensi menggiring Indonesia menuju negara yang sentralistik,” terang Asyanto.

Menurut Asyanto, omnibus law yang seharusnya dirancang untuk memberi kepastian hukum, justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dengan banyaknya aturan turunan yang akan dibuat melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dirinya menyebut, pengalaman menunjukkan bahwa terdapat aturan dalam bentuk PP yang ditengarai berpotensi melanggar UU, seperti misalnya PP di sektor ESDM yang memberikan kelonggaran (relaksasi) atas kewajiban larangan ekspor dan pembangunan fasilitas hilirisasi bagi pertambangan Minerba yang dianggap bertentangan dengan UU No.4 Tahun 2009.

Apalagi, UU Omnibus Law ini hanya memberikan waktu kepada Pemerintah untuk menyelesaikan seluruh PP dan Peraturan Presiden sebagai aturan turunannya dalam waktu 3 bulan saja sebagaimana yang diatur dalam Pasal 185.

Tidak hanya itu, UU Cipta kerja juga telah mengubah instrumen environmental saveguard seperti AMDAL atau UKP-UPL sebagai syarat resmi menjadi persetujuan lingkungan yang hanya perlu mencantumkan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup bagi pelaku usaha berpotensi menimbulkan masalah baru; mereduksi norma pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban pidana korporasi; menghapus hak masyarakat sipil dan organisasi pemerhati lingkungan untuk melakukan gugatan terkait kerusakan lingkungan, dan tidak adanya penegasan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi kelayakan lingkungan hidup dengan mudah.

Karena itu Aryanto menyimpulkan bahwa pasal-pasal bermasalah dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan ini tidak hanya akan berdampak negatif pada sektor SDA, melainkan di banyak sektor lainnya. Sehingga, sejalan dengan gelombang kritik publik yang terus disuarakan oleh berbagai kalangan.

“PWYP Indonesia menyatakan menolak UU Cipta Kerja dan mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap UU tersebut demi memastikan tata kelola SDA yang lebih baik di kemudian hari,” pungkas Aryanto.

Tags:

Berita Terkait