Sejumlah Pekerjaan Rumah Setelah KUHP Baru Diundangkan
Terbaru

Sejumlah Pekerjaan Rumah Setelah KUHP Baru Diundangkan

KUHP baru merupakan sebuah capaian yang harus didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia karena KUHP baru merupakan produk negara yang sesuai dengan nilai dan sebagai bentuk eksistensi negara yang berdaulat yang dilihat dari hukum pidananya.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Acara Instagram Live Hukumonline bertema KUHP Baru: Sebuah Pembaruan dan Tantangan dalam Penegakannya, Jumat (23/6). Foto: WIL
Acara Instagram Live Hukumonline bertema KUHP Baru: Sebuah Pembaruan dan Tantangan dalam Penegakannya, Jumat (23/6). Foto: WIL

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab perkembangan yang ada di masyarakat saat ini. Hadirnya KUHP baru dinilai sangat penting karena KUHP lama yang merupakan warisan kolonial sudah tidak relevan lagi di masa sekarang.

Pemerintah telah resmi mengundangkan KUHP baru yang kini tercatat sebagai UU No.1 Tahun 2023 pada Januari yang lalu. KUHP baru tersebut terdiri dari 37 bab, 624 Pasal, dan 345 halaman yang terbagi atas bagian pasal dan penjelas.

Pembahasan KUHP ini telah dilakukan sejak tahun 1963, hal ini menunjukkan pembahasan KUHP baru tidaklah mudah. Meski KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda, bukan berarti keseluruhan isinya baru.

Baca Juga:

“Banyak aturan-aturan dan perkembangan hukum yang tidak bisa dicover oleh UU buatan masa kolonial. Sehingga kita harus membuat UU KUHP baru yang dirancang oleh bangsa kita sendiri dengan landasan dan budaya bangsa Indonesia,” ujar Lies Sulistiani selaku Kepala Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dalam acara Instagram Live Hukumonline, Jumat (23/2).

Masih ada waktu tiga tahun masa transisi untuk sosialisasi KUHP terbaru ini. Kementerian Hukum dan HAM mengaku telah membentuk tim dan memiliki berbagai langkah untuk dapat mensosialisasikan KUHP kepada seluruh lapisan masyarakat.

Dilihat dari urgensi yang ada, KUHP baru merupakan sebuah capaian yang harus didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia karena KUHP baru merupakan produk negara yang sesuai dengan nilai dan sebagai bentuk eksistensi negara yang berdaulat yang dilihat dari hukum pidananya.

Diundangkannya KUHP baru tidak serta merta menyelesaikan seluruh masalah. Pasca diundangkannya KUHP baru dan adanya masa transisi selama 3 tahun, pemerintah dituntut untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan karena ada beberapa pasal yang harus ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaannya.

“Dalam waktu 3 tahun, penegak hukum dan pemerintah harus bersiap dan sudah selesai menyiapkan aturan pemerintah sebagai turunan KUHP ini. Contohnya mengenai pidana hukuman mati dan lain sebagainya,” ujarnya.

Lies menilai, jika pemerintah belum memiliki peraturan pelaksananya, akan ada kesulitan di awal praktik KUHP baru pada tahun 2026 mendatang. Ia berharap Kemenkumham segera membentuk tim khusus untuk mendata pasal-pasal yang perlu peraturan pelaksananya.

“Kumham harus mempersiapkan itu semua dan membentuk tim khusus untuk me-list peraturan pasal-pasal yang perlu peraturan pelaksana lebih lanjut, sehingga perlu didiskusikan dan diharmonisasikan terkait peraturan pelaksananya,” kata dia.

Selain pemerintah, menurut Lies aparat penegak hukum harus memahami secara keseluruhan isi pasal yang ada. Setidaknya ada 624 pasal yang harus dipahami, baik mengenai pidana maupun pertanggungjawaban pidananya.

“Sebelum benar-benar terjun menggunakan KUHP baru sebagai dasar hukum dan pedoman nanti, maka penting untuk disosialisasikan dengan baik oleh pemerintah,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait